Gawat... Ada Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Gaung, Teluk Bayur " - Go Parlement | Portal Berita
Logo%20GP
demo-image

Gawat... Ada Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Gaung, Teluk Bayur "

Senin, Mei 19, 2025
IMG-20250519-WA0001


Padang(SUMBAR).GP- Melansir laman Instagram siletsumbar.id https://www.instagram.com/reel/DJW7fLZPMcO/?igsh=b2h0d2VtZ3RxcTFh ditemukan dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar disebuah gudang yang beralamat dikawasan Gaung Teluk Bayur, kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang Sumatera Barat.


Tak tanggung-tanggung puluhan tekmon berisi BBM jenis solar yang diperkirakan mencapai puluhan ribu liter BBM jenis solar tersimpan di gudang tersebut.


Ketika media menyambangi salah satu warga setempat yang enggan ditulis namanya mengaku, bahwa aktifitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu sudah berlangsung lama.


"Aktifitas penimbunan BBM subsidi jenis solar itu alah lamo di situ mah, tapi sia yang talok mausiknyo (Aktifitas penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar itu sudah lama beraktifitas disana, tetapi siapa yang sanggup mengusutnya-red), katanya.


Awak berharap aparat penegak hukum bertindak, supaya Jan tajadi musibah kebakaran dan masyarakat juo yang jadi korban akibat kegiatan ilegal tu (kita berharap aparat penegak hukum bertindak, agar tidak terjadi musibah kebakaran dikemudian hari yang akhirnya masyarakat jadi korban-red) harapnya.


Informasi yang dihimpun media dilapangan, tempat penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar itu dimiliki oleh seorang pria inisial "RL sekaligus pemilik lokasi.


Media berusaha menghubungi "RL" melalui whatsapps nya hanya nanda Memanggil hingga berita ini diturunkan.


Sehingga wajar saja masyarakat mempertanyakan apakah kegiatan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang berlokasi di Gaung Teluk Bayur kecamatan lubuk Begalung itu diketahui oleh Aparat Penegak Hukum Sumbar?.


Jika merujuk UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU MIGAS) 55 UU MIGAS menetapkan bagi pelaku penimbunan BBM subsidi yang dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. 


#GP | Tim Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI selamat+datang SEMOGA ANDA PUAS