Sijunjung (SUMBAR).GP- Mengamati dinamika yang terjadi belakang ini diinternal Pendamping Desa khususnya pendamping desa yang menjadi caleg pada pemilu tahun 2024 kemarin, bahwa ada pendamping desa yang menjadi caleg itu harus mengundurkan diri dari tenaga pendamping desa secara permanen, bukan hanya cuti disaat kampanye, gubernur aktif saja ketika menjadi caleg wajib mengundurkan diri, begitu juga dengan pendamping desa sesuai dengan amanat UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Menurut Doni Asmon, S.Sos, Ketua Lembaga Hikmah dan kebijakan publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sijunjung, Senin (3/3) kepada media ini, mengatakan hal tersebut telah diatur dalam pasal 240 ayat (1) huruf K, I dan M pada UU pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dia menjelaskan bahwa pasal 240 ayat (1) huruf K menyebutkan bahwa bakal calon anggota legislatif diharuskan mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, komisaris, Pengawas dan Karyawan pada Badan usaha milik negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Menurut Doni Asmon, UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini sudah tegas menyatakan bahwa siapapun yang maju jadi Caleg harus menanggalkan segala fasilitas negara yang melekat pada dirinya, termasuk juga pendamping desa yang diberi honor dari keuangan negara, bahkan disini UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah jelas menyatakan mengundurkan diri secara permanen bukan cuti.
Oleh sebab itu sudah selayaknya Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersikap tegas kepada para pendamping desa khususnya pada mereka yang menjadi Celeg kemeren demi menjaga Marwah program ini agar tetap berjalan sesuai kamauan program tanpa keberpihakan pada salah satu parpol, yang pada akhirnya menciderai rasa keadilan masyarakat dan netralitas pendamping desa dilapangan.
"Agar program ini tetap berjalan sesuai tahapan dan tidak melanggar undang-undang yang ada," tutupnya.
#GP | Herman.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar