Sijunjung (SUMBAR).GP- Sungguh banyak kayu dirimbo. Tampek basarang si burung balam.Sambuiklah salam dari ambo.Salam kemuliaan agamo Islam.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ramo ramo Sikumbang jati. Katik endah pulang bakudo.Patah tumbuh hilang baganti.Sejarah lamo dikana juo.
Demikian pantun Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Rengga Wana Putra, S.M ketika mengawali pembacaan Riwayat Singkat Kabupaten Sijunjung pada Upacara Bendera peringatan Hari Jadi Kabupaten (HJK) Sijunjung ke 76 di lapangan Tugu Monumen Hari Jadi Kabupaten Sijunjung Tanjung Bonai Aur Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Senin,17 Februari 2025.
Mengingat sejarah singkat Kabupaten Sijunjung ini sangat penting diketahui khalayak ramai, media Goparlemen menayangkan secara utuh sesuai dengan yang dibacakan Ketua DPRD berikut ini.
Pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung termasuk wilayah Afdeling Solok dengan ibukotanya Sawahlunto. Afdeling Solok mempunyai beberapa Onder Afdeling, salah satunya ialah Onder Afdeling Sijunjung dengan ibu negerinya Sijunjung. Hal ini berlangsung sampai pada zaman pemerintahan Jepang.
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada bulan Oktober 1945 dibentuklah Kabupaten Tanah Datar dengan ibukotanya Sawahlunto, yang wilayahnya meliputi beberapa Kewerdanaan yaitu Batusangkar, Padang Panjang, Solok, Sawahlunto dan Sijunjung.
Dalam rangka melanjutkan perjuangan kemerdekaan, Gubernur Militer Sumatera Barat berdasarkan Surat Keputusannya Nomor : SK/9/GN/IST tanggal 18 Februari 1949 membentuk Kabupaten baru, yakni Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dengan Bupati Militernya, Sulaiman Tantuah Bagindo Ratu.
Kemudian untuk melaksanakan tugasnya, Bupati Militer Sulaiman Tantuah Bagindo Ratu pada tanggal 24 Februari 1949 mengadakan rapat bertempat di Masjid Koto Gadang Tanjung Bonai Aur. Dalam rapat ini hadir, Rustam Efendi Camat Koto VII, Amir Mahmud Wali Nagari Limo Koto, M.Syarif Datuk Gunung Emas, M.Zen Datuk Bijo Dirajo, Hasan Basri Staf Kantor Camat Koto VII, Darwis Staf Kantor Camat Koto VII, Marah Tayab, Maju Arif, M.Saman, Ahmadi, Malin Dubalang Wali Perang Nagari Tanjung Bonai Aur, Saidin Datuk Perpatih Suanggi, Jamiruddin Mantari Sutan, Jasam Gelar Pandito Sampono dan Datuk Patih.
2. Staf Administrasi terdiri dari ; Hasan Basri dari Kantor Camat Koto VII dan Darwis dari Kantor Camat Koto VII.
3.Staf Perbekalan/Logistik terdiri dari; Malin Dubalang Wali Perang Nagari Tanjung Bonai Aur, Saidin Datuk Perpatih Suanggi dari Tanjung Ampalu, Jasam Gelar Pandito Sampono dari Tanjung Bonsai Aur, Jamiruddin Mantari Sutan dari Tanjung Bonai Aur dan Datuk Patih dari Tanjung Bonai Aur.
Pada tanggal 28 Februari 1949 dilaksanakan rapat yang lebih lengkap, dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat dan komandan -komandan Front Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Di sini Tantuah Bagindo Ratu sesuai dengan SK Gubernur Militer Sumatera Barat nomor: 49/G.M.Ist-1949 tanggal 18 Februari 1949 diresmikan menjadi Bupati Militer Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.
Pada tanggal 17 Mei 1949, Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) mengadakan rapat di Sumpur Kudus, yang dilanjutkan dengan khusus mengenai Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Dalam rapat khusus ini hadir tokoh-tokoh antara lain :
Mengingat perkembangan situasi saat itu, maka ibu kota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung selalu berpindah-pindah tempat, antara lain di Tanjung Bonai Aur, Tamparungo, Durian Gadang, Sungai Betung, Sibalur, Langki, Buluh Kasok, Lubuk Tarok, sampai pada ceas fire berkedudukan di Palangki.
Setelah penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada Pemerintah Indonesia pada 27 Desember 1949, Ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dipindahkan ke Sawahlunto dengan Bupati Jarjis Bebas Thani.
Sesuai dengan perkembangan pemerintah Negara Republik Indonesia, dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1956, Kabupaten Militer Sawahlunto/Sijunjung ditetapkan menjadi Daerah Otonomi Sawahlunto/Sijunjung dalam lingkungan Provinsi Sumatera Tengah.
Melalui Undang-undang nomor 9 tahun 1956, dibentuk Kota Kecil Padang Panjang, Payakumbuh dan Sawahlunto.
Kota Kecil Sawahlunto beribukota di Sawahlunto, Kepala Daerahnya dirangkap oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung.
Pada tahun 1960, ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dipindahkan dari Sawahlunto ke Sijunjung. Namun hal ini tidak berlangsung lama, sebab pada 1966, sesuai dengan persetujuan DPRGR Nomor 10 Tahun 1970 tanggal 30 Mei 1970 yang kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusannya Nomor 59 Tahun 1973 ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dipindahkan lagi ke Muaro Sijunjung.
Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1984/1985, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang semula terdiri dari 9 Kecamatan, dimekarkan menjadi 13 Kecamatan yakni 9 Kecamatan Induk, 4 Kecamatan Perwakilan yakni:
Pada tahun 1985 itu, dibentuk pula suatu lembaga pemerintah yakni, Pembantu Bupati Sawahlunto/ Sijunjung Wilayah Selatan yang berkedudukan di Sungai Dareh. Pembentukan Lembaga Pembantu Bupati ini, bertujuan tugas tugas yang diemban oleh Bupati Kepala Daerah, yang memimpin suatu wilayah kabupaten yang cukup luas dengan rentangan kendali pemerintahan yang cukup sulit serta jauh dari ibu kota kabupaten. Namun selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Undang undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka tahun 2000, lembaga kantor pembantu bupati ini dihapus kembali dari tatanan dan struktur organisasi pemerintah daerah.
Kemudian, setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1990 tanggal 1 September 1990 tentang Perubahan Batas dan luas Kotamadya Dati II Sawahlunto, Kabupaten Solok dan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, maka seluruh Kecamatan Talawi dan sebagian dari Kecamatan Sawahlunto dimasukan ke Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, sedangkan sisanya dibentuk menjadi kecamatan baru yaitu, Kecamatan Kupitan.
Setelah itu, berhubung dengan perkembangannya yang pesat kemudian, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1995, Kecamatan Perwakilan Pulau Punjung di Sitiung dan Kecamatan Perwakilan Koto Baru di Sungai Rumbai telah diubah statusnya menjadi kecamatan definitif yaitu Kecamatan Sitiung dan Kecamatan Sungai Rumbai pada tanggal 22 Nopember 1995. Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 1999 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 50 Tahun 1999, Kecamatan Perwakilan Tanjung Gadang di Kamang telah diubah statusnya menjadi kecamatan definitif dengan nama Kecamatan Kamang Baru. Terakhir melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 8 Tahun 2000, Kecamatan Perwakilan Sijunjung di Lubuk Tarok, diubah namanya menjadi kecamatan definitif dengan nama Kecamatan Lubuk Tarok dan diresmikan pada tanggal 28 Agustus 2000 oleh Bupati Sawahlunto/Sijunjung sebagai kecamatan paling bungsu di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung hingga sekarang.
Selanjutnya, sebagai suatu slogan yang menggambarkan corak budaya serta masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang beragam, telah disepakati motto Daerah " Di mana Bumi dipijak, di situ langit dijunjung" oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD . Hal ini tertuang dalam SK Dewan No.14/DPRD-SS/1987 tanggal 5 Nopember 1987, dan SK tersebut telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Nopember 1988 nomor SK.050.23.815.
Adapun para pejabat Bupati Sawahlunto/Sijunjung sejak lahirnya Kabupaten ini sampai sekarang adalah :
Demikianlah Riwayat Singkat Kabupaten Sijunjung ini kami bacakan, Dirgahayu Sijunjung Negeriku tercinta, semoga jayalah sepanjang masa,terima kasih wabillahi taufiq wal hidayah. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Rengga Wana Putra, S.M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar