DSPPKBPPP Terbitkan SK Batas Usia PSM Padang Panjang 18 Sampai 60 Tahun - Go Parlement | Portal Berita

DSPPKBPPP Terbitkan SK Batas Usia PSM Padang Panjang 18 Sampai 60 Tahun

Kamis, Januari 16, 2025


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) merupakan mitra kerja Pemerintah dalam menangani serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang ada di masyarakat. Termasuk di lingkup kerja Kelurahan, PSM benar-benar merupakan mitra kerja yang berperan besar dalam mewujudkan terciptanya suatu tatanan sosial yang lebih baik di tengah-tengah masyarakat.


Pernyataan itu dikemukakan oleh salah seorang tokoh masyarakat Sumatera Barat, Syfrizal, BA  kepada www.goparlement.com, Kamis (16/2/2024).


Menurut Syfrizal, keberadaan PSM di wilayah Kelurahan benar-benar telah sangat membantu berbagai program dan kebijakan Pemerintah karena menangani persoalan-persoalan sosial yang ada di masyarakat.


“Tanpa keberadaan PSM maka penanganan dan penyelesaian persoalan sosial di masyarakat tentulah tidak selancar yang diharapkan. Dengan keterlibatan PSM maka berbagai penanganan masalah sosial di masyarakat bisa tertangani dengan baik. Misalnya, pendataan keluarga tidak mampu, keluarga yang bermasalah secara sosial, penyandang disabilitas dan semacamnya, pendataan lansia miskin, bahkan sampai pendataan penduduk,” ujarnya.


Namun kata Syafrizal, agar keberadaan PSM tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab tentu harus ada regulasi dan mekanisme tentang penunjukan mereka.


Pendapat ini sejalan dengan Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Anak Kota Padang Panjang (DSPPKBPPP), Drs. Osman Bin Nur, M. dengan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penunjukan Pekerja Sosial Masyarakat  (PSM)  Kota Padang Panjang Tahun 2025, dengan surat No: 000.9.6.1/04/DSPPKBPPP/1/2025, pada tanggal 3 Januari 2025 lalu.


Dalam surat tersebut dengan jelas diterangkan, Kepada Lurah untuk mengirimkan usulan nama-nama PSM di wilayah kerja berdasarkan hasil evaluasi kinerja PSM tahun 2024 dengan kritaria PSM yang akan diusulkan 2025 agar dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:


1. Warga Negara Indonesia

2. Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 45

3. Memiliki kemauan, kepedulian, dan komitmen sebagai relawan sosial

4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah kelurahan sesuai dengan domisili

5. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, paling tinggi 60 (enan puluh) tahun

6. Mampuh membaca, menulis dan mengoperasikan IT (Informasi and Technologi)

7. Berkelakuan baik

8. Bukan termasuk PMKS (Penyandang Maslah Kesejahteraan Sosial) PPKS (Pamandu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) atau penerima Bansoso

9. Tidak terdaftar sebagai anggota Partai Polotik   

10. Untuk menghidari rangkap jabatan dalam pengelolaan DTS maka Pekerja Sosial Masyarakat tidak menrangkap sebagai operator kelurahan.


Dari informasi yang dihimpun tim www.goparlement.com dilapangan, ternyata ada pengurus PSM yang usianya sudah 60 (enam puluh) tahun lebih mansi berambisi  untuk menjadi PSM, bahkan sampai minta surta dukungan ke masyarakat RT nya sendiri .


Sala seorang narasumber www.goparlement.com yang namanya enggan ditulis menyebutkan, ada PSM yang usianya sudah 60 (enam puluh) tahun lebih minta suaka kepada masyarakat RT nya sendiri dan anggota dewan untuk tetap menjadi PSM di kelurahannya.


Saat berita dilansir kebenaran informasi ini (red) masih belum terkofirmasi dengan Kepala DSPPKBPPP, Drs. Osman Bin Nur, M, karena Drs. Osman Bin Nur, M masih Dinas Luar mendampingi Pj. Walikota Sonny Budaya Putra, AP, M.SI di Jakarta.


#GP | CE | Tim Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SERTIFIKAT JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS