Waketum LKAAM Sumbar H. Epi Radisman Dt Paduko Alam Menjadi Saksi Ahli Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Solok. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Waketum LKAAM Sumbar H. Epi Radisman Dt Paduko Alam Menjadi Saksi Ahli Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Solok.

Rabu, Oktober 02, 2024

 



Solok (SUMBAR).GP- Waketum LKAAM Provinsi Sumatera Barat H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH tampil prima, lugas dan tegas  dalam persidangan Perkara  Perdata Nomor : 7/Pdt.G/2024/PN-Slk  di Pengadilan Negeri Solok Kelas II, Selasa (1/10-2024).


Sidang perkara Perdata Adat Minangkabau yang memakan waktu 4 (empat) jam tanpa henti itu yakni  dimulai ketok palu oleh Ketua Majelis pukul 15.40 - 19.40 wib,  berlangsung aman dan menegangkan para pihak yang berperkara yang ikut hadir dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut.


Sang Datuak Paduko Alam dalam kesaksian Ahlinya dalam hukum Adat Minangkabau itu, sempat dihujani pertanyaan yang bertubi-tubi oleh Para Majelis Hakim, para kuasa Penggugat dan para kuasa Tergugat dapat dijelaskannya dengan tenang dan meyakinkan terutama atas pertanyaan yang menyangkut tentang Penguasa Ulayat, harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah serta harta Gono-Gini dalam lingkupan  Adat Minangkabau.


Tampilnya Datuk Paduko dalam persidangan perkara perdata Adat Minangkabau tersebut adalah atas rekomendasi tugas berupa Surat tertulis dari Pucuk  Pimpinan LKAAM Provinsi Sumatera Barat yang ditandatangani oleh Ketum Prof. Dr. H Fauzi Bahar Dt Nan Sati MSI dan Sekum Drs. Jasman Rajo Bendang, MM tertanggal 25 September 2024 dengan Nomor: 184/LKAAM-SB/IX/2024


#GP | era

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS