Membedah Proses Pembangunan Sport Centre Padang Panjang, Bagian: 3 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Membedah Proses Pembangunan Sport Centre Padang Panjang, Bagian: 3

Senin, Januari 01, 2024


Oleh: Rifnaldi

PPK melakukan surve ulang ke PT.TBI menjadi pertanyaan banyak pihak 


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Kutipan penulis ke 2, pemenang pertama tender proyek Sport Center PT. TURELOTO BATTU INDAH (PT. TBI) dengan penawarannya Rp 60.999.000.000,00 mendapat tanda bintang pertama dari Pokja selaku penitia lelang. Sedangkan PT. AULIA MULTI SARANA (PT. AMS) dengan penawaran Rp 62.960.281.423,77, adalah pemenang kedua (yang melanjutkan pekerjaan Sport Center saat ini,  dengan sitem penujukan langsung. Karena PT. TBI putus kontrak). Sedangkan pemenang tender ke 3. PT. LESTARI AULIA MULTI SARANA dengan harga penawaran Rp 62.970.851.865,21.



Maka untuk menetapkan pemenang tender awal proyek Sport Center ini, Agung Satria Putra ST. MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan surve ulang ke perusahaan yang tercatat sebagai pemenang tender. Hal ini dilakukannya untuk memastikan kesiapan perusahaan tersebut, yakni PT. TBI. Dengan catatan perusahaan pemenang harus membuktikan fisik dari data yang di upload dan kemudian PPK berlanjut ke Kementrian PUPR.

Kondisi proyek Sport Center setelah putus kontrak 

Artinya perusahaan PT. TBI selaku pemenang yang telah diumumkan oleh LPSE, tahapan terakhir sebelum menanda tangani kontrak tentunya harus mempersiapkan uang jaminan pekerjaan senilai 5%,  jika siap dan cukup semuanya, kontrak baru ditandatangani, maka barulah bekerja membangun Sport Center Padang Panjang dimulai.


Berita surve ulang ini dilansir: https://www.lintasmerahputih.com/2022/09/01/tahapan-akhir-lelang-proyek-sport-centre-padang-panjang/


Anenya, setela Agung Satria Putra selaku PPK bersama tim, sepulang dari surve  ke perusahan PT. TBI di Jakarta guna mengklarifikasi 5 persyaratan perusahan, polemik lelang/tender pembangunan gedung Sport Center Padang Panjang ini berbuntut panjang.


Menariknya lagi, Agung Satria Putra sepulang dari perjalanan dinas tersebut, bukan hasil verifikasi yang dijelaskan kepada Sekda atau Walikota, justru ia mengundurkan diri dari jabatannya.


Apakah mundurnya Agung Satria Putra ini adakaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di unit Tipikor Polres Padang Panjang, tentang laporan masyarakat adanya terjadi praktik ‘ kongkalingkong’ antara AS dengan sejumlah calon peserta lelang, termasuk praktik meminjam uang dari salah seorang jaringan peserta lelang dengan nama Mak Johan. (Sampai saat ini, kepastian hukum yang tela ditangani oleh Tipikor Polres Padang Panjang menjadi pertanyaan oleh banyak pihak)


Namun, yang pasti bila merujuk pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Bagian Kedua berbunyi,


Tender/Seleksi Gagal seperti tertuang dalam Pasal 51.


(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:

a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau

b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.


(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:


a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;

b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;

c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;

d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;

e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);

f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat.

i. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.


(3) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.


(4) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.




Bila merujukkepada PERPRES ini, sudah sepantasnya Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Drs. Maiharman selaku Pengguna Anggaran (PA) saat itu, harus membatalkan proses tender tersebut apa lagi mengacu pada pasal 51 huruf (i) sebagaimana dalam penjelasan nya pada angka 4 dalam pasal 2 huruf (i)


Sebab kenapa, dalam Perpres tersebut jelas disebutkan bila terjadi indikasi perselingkuhan yang melibatkan Pokja/PPK, maka Pengguna Anggaran (PA) wajib membatalkan proses tender itu.


Faktanya perikatan antara panitia dengan pemenang tender PT. TBI itu sudah dilakukan.


Sumber: https://investigasi.news/fokus-investigasi/ppk-proyek-sport-center-mundur/#google_vignette


Sehinggah Saksi Ahli LKPP Utama Pengadaan Barang dan Jasa H. Edi Usman, St. Marajo, angkat bicara, sebaiknya hal ini dilaporkan langsung ke LKPP di Jakarta selaku Regulator, tembuskan ke Inspektorat (Kota Padang Panjang, Prov. Sumbar, dan Kemendagri) selaku APIP secara Berjenjang, dan Walikota Padang Panjang selaku Atasan/Kepala Daerah yang bersangkutan, tulisnya.


Ada apa dengan pembangun Sport Center Padang Panjang ini..?

Tunggu goresan selanjutnya..


Bag 1: Membedah Proses Pembangunan Sport Centre Padang Panjang, Bagian: 1 - Go Parlement | Portal Berita


Bag 2: Membedah Proses Pembangunan Sport Center Padang Panjang, Bagian: 2 - Go Parlement | Portal Berita


#GP | Ce | Goresan penulisan ini, bersumber dari publikasi berbagai media





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS