Puluhan Pondok di Pasir Jambak di Duga Tempat Maksiat, Satpol PP Kota Padang Lakukan Tindakan Penertipan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Puluhan Pondok di Pasir Jambak di Duga Tempat Maksiat, Satpol PP Kota Padang Lakukan Tindakan Penertipan

Senin, Desember 04, 2023


Satpol PP Kota Padang membongkar puluhan unit pondok yang diduga dijadikan tempat maksiat.




Padang(SUMBAR).GP- Satpol PP Kota Padang bersama instansi terkait membongkar puluhan unit pondok yang diduga dijadikan tempat maksiat di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (02/12/23).


Terlihat, dalam kegiatan tersebut di ikuti oleh, Dinas Pariwisata, Tim SK-4, Lurah Pasia Nan Tigo, Pihak Kecamatan Koto Tangah, Dinas Lingkungan Hidup, Organisasi Kepemudaan Pasia Nan Tigo, serta tokoh masyarakat Pasia Nan Tigo.


Rendra Arivally, Lurah Pasia Nan Tigo mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, jajarannya telah melakukan pendekatan kepada pemilik dan juga telah memberikan surat teguran.


"Sebelumnya kita dari pihak kelurahan telah memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali, pada tanggal (21/11/2023) yang lalu dan kita juga telah memberikan surat teguran secara tertulis," ujar Rendra Arivally.


Selain itu, Chandra Eka Putra, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menerangkan, bahwa telah banyak laporan yang masuk dari masyarakat terkait aktifitas pondok-pondok yang berada di bibir pantai tersebut, masyarakat telah resah oleh aktivitas yang melanggar norma -norma di Minangkabau.


"Sebelumnya pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran dan kita dari pihak Satpol PP juga sudah memberikan surat perintah bongkar kepada pemilik, agar membongkarnya sendiri," ujar Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.


Ditambahkannya, saat didatangi bersama tim gabungan, pondok tersebut terlihat masih ada yang belum di bongkar pemilik dan terpaksa pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.


"Mendapati hal tersebut, terpaksa kita lakukan pembongkaran,ada sekitar 40 unit pondok yang kita tertibkan, alhamdulillah tidak ada perlawanan dari para pemilik pondok tersebut," Tambah Chandra Eka Putra.


Chandra berharap, dengan dilakukannya penertiban ini diharapkan tidak ada lagi aktivitas yang mengarah ke tindakan asusila di kawasan Pantai Pasir Jambak.


"Setelah dilakukannya pembongkaran ini, kita akan lakukan pengawasan secara rutin dan intens di kawasan ini, demi menjaga norma-norma serta Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang," tutup Chandra. 


#GP | CE | Sumber: Sumbarraya.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS