Lidema Indonesia Laporkan Anies ke Bawaslu, Ada Apa? - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Lidema Indonesia Laporkan Anies ke Bawaslu, Ada Apa?

Kamis, Desember 28, 2023

 


Lidema Indonesia Laporkan Anies ke Bawaslu, Ada Apa?

© Bisnis.com


Jakarta(DKI).GP- Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Liga Demokrasi Mahasiswa Indonesia (Lidema Indonesia) melaporkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena memakai akronim Amin dalam ajang Pilpres 2024.


Amin merupakan singkatan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1.


Koordinator Lidema Indonesia Dwi Ramdhani merasa ada kesan religiusitas yang ingin dimunculkan oleh Anies dengan akronim Amin.


“Kami menuntut agar hal ini diproses sesuai dengan aturan yang ada. Jika benar melanggar, maka paslon ini harus didiskualifikasi dari kontestasi pilpres yang berlangsung,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).


Dia berpendapat, penggunaan akronim Amin memunculkan potensi konflik sosial di masyarakat. Dwi mencontohkan, ada anggota masyarakat dan pemuka agama yang saling sindir karena akronim Amin.



“Akibatnya, muncul sikap saling curiga yang berujung pada saling lapor. Ini tidak baik bagi semua,” tegasnya.


Dwi berharap Bawaslu bisa tegas menindak apabil ada pelanggaran dalam penggunaan akronim Amin. Apalagi, lanjutnya, akronim Amin merupakan kata suci dalam banyak agama. 



"Bahkan dalam agama Islam, kata 'Amin' selalu dibaca dalam salat," tutupnya.


Sebagai informasi, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 8/2018 mengatur hanya laporan yang telah memenuhi syarat formil dan materil yang akan ditindaklanjuti.


Bisnis telah menghubungi sejumlah komisioner Bawaslu, namun belum ada konfirmasi apakah laporan Lidema Indonesia sudah atau belum memenuhi syarat formil dan materil.





#GP | Sumber: Bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS