Bupati Sutan Riska : " Saya harapkan Aparatur Sipil Negara ( ASN) bersikap netral " - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Bupati Sutan Riska : " Saya harapkan Aparatur Sipil Negara ( ASN) bersikap netral "

Selasa, Desember 05, 2023

 


Dharmasraya ( SUMBAR).GP – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menjadi pembina Apel Gabungan Bulan Desember, yang dilaksanakan di halaman kantor bupati setempat,  Senin, (04/12/23).


Dalam amanatnya Bupati mengatakan saat ini kita berada ditahun politik, maka sesuai jadwal KPU mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye, 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024 masa tenang dan pemungutan suara 14 Februari 2024. 


“Saya harapkan Aparatur Sipil Negara bersikap netral sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. Artinya bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelas Bupati lagi.


Demikian juga dengan Wali Nagari beserta perangkat dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.



Selanjutnya bupati mengatakan bahwa " saat ini sudah berada dibulan Desember 2023, dimana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Kabupaten Dharmasraya, Tahun 2023. 

Waktu penggunaan tinggal setengah bulan lagi, untuk itu saya mengajak kepada kita semua untuk dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaannya, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Dharmasraya " tukasnya.



Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengharapkan kepada  Wali Nagari agar dapat menyelesaikan program program kegiatan TA 2023 dengan segera dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pemerintahan nagari juga dapat menyelesaikan APB Nagari dengan baik sesuai dengan prioritas dana desa dan kebutuhan masyarakat. Untuk rincian pagu per Nagari  Tahun 2024 kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pagu anggaran dana desa sampai saat ini belum keluar,” pungkasnya.



# GP | Azmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS