Disdukcapil Tanah Datar Himbau Penduduk Usia 16 Tahun Keatas Segera Lakukan Perekaman KTP- EL - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Disdukcapil Tanah Datar Himbau Penduduk Usia 16 Tahun Keatas Segera Lakukan Perekaman KTP- EL

Senin, April 10, 2023


Tanah Datar(SUMBAR)     GP - Dalam rangka melindungi hak pilih warga negara pada Pemilu Tahun 2024, Ditjen. Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah merilis daftar jumlah target perekaman KTP-el yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Se Indonesia. Berdasarkan data tersebut, masih terdapat 9.612 Wajib KTP di Kabupaten Tanah Datar yang belum melakukan perekaman KTP-el, dan 6.633 diantaranya merupakan Pemilih Pemula pada Pemilu 2024 nanti.


Untuk percepatan pencapaian target perekaman KTP-el terutama bagi calon Pemilih Pemula, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan akses perekaman KTP-el bagi penduduk yang telah berusia 16 tahun, namun pencetakan KTP-el nya tetap dilakukan ketika yang bersangkutan tepat berusia 17 tahun. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya hambatan administrasi yang dialami penduduk dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti.


Kadis Dukcapil, Armen Yudi, yang ditemui dalam ruang kerjanya mengatakan : "Memang secara teknis, perekaman KTP-el itu sudah bisa dilakukan pada penduduk yang telah berusia 16 tahun keatas, namun untuk pencetakannya, sistem baru akan terbuka ketika yang bersangkutan telah tepat berusia 17 tahun. Jadi kebijakan ini adalah dalam rangka meringankan kerja pemerintah dalam membantu KPU memastikan ketunggalan data penduduk pada saat penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024."


"Oleh sebab itu, kami menghimbau kepada seluruh wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-el dan juga kepada anak-anak kami yang telah berusia 16 tahun agar segera melakukan perekaman KTP-el dengan datang langsung baik ke Dinas maupun ke Kecamatan terdekat se Kabupaten Tanah Datar. Bagi yang telah berusia 23 tahun namun belum juga melakukan perekaman KTP-el, kami ingatkan data anda bisa jadi akan diblokir oleh Pusat. Ayo pergunakan kesempatan yang ada sebaik-baiknya." tegas Armen.


Armen menambahkan, "perekaman sejak dini bagi anak usia 16 tahun keatas, disamping bertujuan untuk percepatan penunggalan data penduduk dalam rangka meningkatkan akurasi database kependudukan secara nasional, juga memberikan kemudahan bagi anak yang bersangkutan karena ketika yang bersangkutan menginjak usia tepat 17 tahun dan membutuhkan KTP-el segera untuk pengurusan apa pun, KTP-el yang bersangkutan dapat langsung dicetak seketika. Oleh karena kita bekerja by system yang tidak lepas dari gangguan dan hambatan secara teknis seperti gangguan peralatan, jaringan dan sebagainya, maka tidak ada jaminan ketika butuh KTP-el baru rekam, KTP-elnya dapat langsung dicetak."


"Perekaman KTP-el sejak dini ketika penduduk telah berusia 16 tahun, juga akan mendukung jalannya inovasi KADO IDENTITAS SWEET SEVENTEEN (KISS) sebagai sebuah hadiah KTP-el dari Pemerintah kepada mereka yang tepat berusia 17 tahun," tutup Armen.


#   GP  |  Boyle

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS