Eksistensi Perbankan Syariah Pada Era 4.0 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Eksistensi Perbankan Syariah Pada Era 4.0

Jumat, Februari 17, 2023


Tanah Datar (SUMBAR) GP - Perkembangan teknologi digital pada tahun ini sudah berkembang ke era yang lebih canggih sehingga dalam dunia industry perbangkan harus juga bergerak ke arah yang lebih baik lagi dan lebih maju lagi. Perkembangan teknologi informasi pada saat sekarang sudah memasuki Era revolusi industri 4.0. 


Era ini telah membuat pola hidup dalam masyarakat seperti bekerja, dan berhubungan satu dengan yang lainya termasuk sektor perbankan yang mengalami Iebih banyak rintangan, terlebih dengan hadirnya financial technology (fintech) dan mitra teknologi dalam beberapa tahun terakhir.


Era digital semakin melekat dalam merubah dan membentuk gaya kehidupan masyarakat di Indonesia, khususnya industri keuangan seperti perbankan, asuransi dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Lalu bagimana dengan yang di katakan eksistensi dalam perbangkan ?. 


Eksistensi dalam perbangkan merupakan suatu bentuk kemunculan yang terjadi pada dunia perbankan. Kemunculan perkembangan di era perbankan di mulai semenjak periode era banking 1.0 yaitu kisaran tahun 1472-1980, yang berasal dari keluarga medici pada abad 12, perbankan tradisional dan berpusat hanya di kisaran kantor cabang sebagai titik akses utama. 


Kemudian era banking 2.0 pada tahun 1980-2007, hadirnya perbankan swalayan, diartikan sebagai upaya melalukan tindakan pertama untuk menyediakan akses di luar jam oprasional bank, seperti mesin ATM yang dapat memberikan layanan perbankan selama 24 jam dan dipercepat pada tahun 1995 dengan internet komersial.


Banking era 3.0 tahun 2007-2017, merupakan peningkatan dalam dunia perbankan kapan saja dan di mana saja Anda membutuhkannya, sebagaimana hadirnya smartphone pada tahun 2007, dan dipercepat dengan peningkatan pembayaran melalui seluler, P2P, dan bank penantang. 


Revolusi banking di era 4.0 yang dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, menuntut bank harus mempunyai strategi khusus untuk melakukan penyesuaian pada hampir setiap proses dan layanan yang diberikan kepada pelanggan yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.


Eksistensi perbankan syariah dapat dilihat dari pertumbuhan dan market share yang ada di industri keuangan saat ini, perbankan syariah (Islamic Bank) di Indonesia tercatat sebagai industri yang tumbuh lambat sejak kemunculan pertama kali pada awal tahu 1990-an, namun pada tahun sekarang ini Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, per Juni 2022 pangsa pasar keuangan syariah Indonesia berada pada angka 10,41%, meningkat dari angka 10% di tahun sebelumnya. 


Beberapa kabar munculnya era digital banking dan revolusi industry 4.0.


Pertama, adanya pergantian pola konsumsi dan keinginan masyarakat yang memimpikan sesuatu yang instan. Adanya pergantian pola perilaku masyarakat dalam menggunakan layanan dari Lembaga jasa keuangan seperti perbankan.


Kedua, menjamurnya teknologi finansial (fintech) baik untuk pembayaran maupun pendanaan atau peer-to-peer (P2P) lending. 


Ketiga, faktor keyakinan akan keamanan dalam penyelenggaraan yang di lakukan oleh flatform digital banking.


Keempat, adalah resiko pengaturan atau regulasi yang berlaku. Hal ini akan menjadi landasan bagi para pemain digital banking sejauh mana ranah kerjanya.


Kelima, mengembangkan profil dan karakteristik nasabah terutama nasabah millennial maupun non millennial. Artinya, meluaskan pasar perihal layanan yang diberikan agar bisa dijangkau oleh berbagai kalangan.


Perubahan ini harus mampu ditanggapi dengan cepat, hal ini berperan untuk mempersiapkan lembaga jasa keuangan yang akan berhadapan dengan inovasi digital banking.


Bagian perbankan saat ini sedang mengalami perubahan menuju era digitalisasi. perubahan industri perbankan ialah suatu jawaban terhadap peristiwa dalam perkembangan financial technology (fintech) dan era revolusi industri 4.0. 


Beberapa kabar tersebut yang di paparkan diatas sudah diketahui oleh industri perbankan dengan terus berupaya menjawab perkembangan teknologi yang melaju dengan cepat yaitu dengan cara bertranformasi melalui layanan digital banking di samping sedang mengelola risiko dengan penerapan aturan POJK No 12/POJK.03/2018 Layanan Digital Banking. Sekali mendayung satu dua pulau terlampaui.


Aturan ini menjadikan industri perbankan untuk melakukan pembaharuan atau peningkatan penyediaan layanan perbankan secara digital. 


Pergerakan perilaku masyarakat menjadi faktor pendukung bagi bank untuk selalu bergerak meningkatkan dan agar dapat mempertahankan eksistensinya sekaligus untuk meningkatkan loyalitas nasabahnya. Pelayanan yang demikian menunjukkan bank ke dalam suatu era baru, yaitu era layanan perbankan digital.


Penyediaan layanan perbankan digital diharapkan dapat memperluas dan juga memudahkan inklusi keuangan dan akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat dilakukan kapan saja.


Untuk itu, baik BI dan OJK tentu mengarahkan perbankan dan fitench untuk berkerjasama untuk meningkatkan inklusi keuangan dan ekonomi digital melalui penerapan aturan layanan digital untuk bank dan inovasi layanan digital untuk fintech.


#GP  | Tanah Datar | 17 Februari 2023.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS