Mengklarifikasi Penyaluran bansos PENA Untuk 11 Calon Penerima Di Kabupaten Rejang Lebong - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Mengklarifikasi Penyaluran bansos PENA Untuk 11 Calon Penerima Di Kabupaten Rejang Lebong

Jumat, Januari 13, 2023



Rejang Lebong(BENGKULU).GP - Kementerian Sosial segera mencairkan bantuan sosial untuk 11 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dalam program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) yang sebelumnya sempat tertunda.

Kedatangan kami ke sini untuk mengklarifikasi bahwa penyaluran bansos PENA untuk 11 calon penerima di Kabupaten Rejang Lebong mengalami keterlambatan karena proses penganalisaan proposal, dan saat ini sudah selesai diproses sehingga akan segera dicairkan," kata Pekerja Sosial Ahli Madya Kemensos Andi Patunruang di Sekretariat Pengelola Program Keluarga Harapan (PPKH) Rejang Lebong, Jumat (13/1)


Dia menjelaskan, kedatangan dirinya bersama rombongan ke Kabupaten Rejang Lebong ini guna merealisasikan bantuan sosial program Pena dari Kemensos untuk 11 pelaku UMKM yang pada 9 Januari 2023 sempat mendatangi Sekretariat PPKH Rejang Lebong karena bantuannya belum cair padahal sudah didata lebih awal.


"Bukan gagal cair, tetapi terjadi penundaan karena proses penganalisaan proposal yang diajukan masing-masing kelompok," ujarnya.


Selain itu, penundaan penyaluran bansos Pena kepada 11 pelaku UMKM ini juga karena seluruh calon penerima bantuan terlebih dahulu harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, sebagian besar data calon penerima ada yang belum masuk sehingga memerlukan waktu agar mereka masuk dalam DTKS.


Pelaku UMKM di Kabupaten Rejang Lebong yang berjumlah 11 orang ini, kata dia, akan menerima bantuan sebesar Rp5,5 juta yang akan dibelanjakan bahan kebutuhan sesuai dengan usaha masing-masing.


Analis Kebijakan Madya Direktorat Pemberdayaan KAT dan Kewirausahaan Sosial Kemensos Luluk Sugianto menyebutkan penerima program PENA seluruh Indonesia pada 2022 sebanyak 8.500 penerima manfaat dan untuk 2023 sebanyak 7.500 penerima manfaat termasuk yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.


"Penerima bantuan program ini persyaratannya adalah penerima PKH dan BPNT, usia 40 tahunan, kemudian dalam keluarganya tidak ada disabilitas dan lansia. Untuk menetapkan satu orang penerima manfaat ini harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan," katanya.


Sebelumnya, sebanyak 11 pelaku UMKM di Kabupaten Rejang Lebong mendatangi Sekretariat Pengelola Program Keluarga Harapan (PPKH) di daerah itu guna menyampaikan rasa kekecewaan mereka lantaran gagal mendapatkan bantuan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) dari Kementerian Sosial kendati sudah dilakukan pendataan.


#GP| Ibr randika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU





Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS