Gelar Jumat Curhat, Jamaah Cecar Kapolsek Bonjol Ragam Pertanyaan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Gelar Jumat Curhat, Jamaah Cecar Kapolsek Bonjol Ragam Pertanyaan

Sabtu, Desember 31, 2022



Kegiatan Jum'at Curhat yang dilaksanakan Polsek Bonjol di Masjid Al Falah Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman


Pasaman(SUMBAR).GP- Polsek Bonjol dibawah pimpinan Iptu. Repaldi mengelar Jumat Curhat di Masjid Al Falah Jorong Kampung Belimbing Nagari Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Jumat (30/12/2022).


Jamaah yang telah selesai melaksanakan Salat Jum'at, tampak antusias mengikuti Jumat curhat hari itu. Setelah Kapolsek menyampaikan sambutan dalam giat hari itu, beberapa tokoh masyarakat menanyakan tentang beberapa hal mengenai hukum pidana terkait suatu perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.


"Jumat Curhat yang digelar dapat dijadikan sebagai sarana untuk mensosialisakan dan mencerahkan masyarakat terkait permasalahan hukum yang ada di sekitar mereka. Ini merupakan salah satu upaya dari kami dalam melakukan upaya pre emtif, dengan ini kita harapkan kedepannya dengan giat-giat seperti ini, khususnya wilkum Bonjol dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dan terjadinya tindak pidana," ungkap Iptu. Repaldi.


Jamaah mempertanyakan beberapa hal diantaranya mengenai Judi Online, masalah pelanggaran lalu lintas, dan mengenai kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). 


Tampak pada kesempatan itu, Kapolsek Iptu Repaldi langsung menerangkan tentang hal yang jadi pertanyaan dari jamaah mulai dari bentuk perbuatannya, akibat hukum yang akan terjadi, unsur perbuatannya, serta penyelesaian perkara jika masyarakat terindikasi melakukan tindak Pidana.


"Kami harus juga menguraikan kepada masyarakat, tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau. Masyarakat harus paham, saat ini ada namanya Restorative Justice, yang mana telah diatur dalam Perpol No. 8 tahun 2021. Mengikuti perkembangan zaman tentu kami dari kepolisian harus menerapkan sistem hukum pidana modern yang mana kita harus mengitegrasikan keragaman budaya adat istiadat dan agama dalam hukum pidana yang ada saat ini, " terang Kapolsek.


Dikatakan Repaldi, sasaran yang ingin dicapainya khususnya di wilayah hukumnya, bahwa melakukan pencegahan dini terjadinya tindak pidana dengan pendekatan pre emtif kepada masyarakat.


"Kenapa kita harus mempidanakan seseorang jika kita dapat mencegah terjadinya tindak pidana, bukankah hal itu lebih baik. Menekan angka tindak pidana diwilayah hukum Bonjol adalah keinginan kita bersama, dan semoga Jumat Curhat ini dapat kita jadikan sarana dan solusi mengatasi permasalahan hukum di wilayah kami khususnya Polsek Bonjol, " tegas Repaldi


Turut hadir pada gat hari itu Kasat Narkoba Pasaman AKP. Ahmad Ramadhan, Walinagari Ganggo Mudiak Arya Barito, Kasiwas Resort Pasaman Iptu Yusrawarman, Waka Polsek Armen Nasir, Ketua Bamus Hendrikodan , Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, ketua Jorong Kampung Belimbing dan Jamaah Masjid Al Falah. 


#GP | Ned | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS