Terkait adanya laporan tambang batu ilegal di Kamang Mudiak Kabupaten Agam, Polresta Bukittinggi Panggil Pemilik PT. Bakapindo - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Terkait adanya laporan tambang batu ilegal di Kamang Mudiak Kabupaten Agam, Polresta Bukittinggi Panggil Pemilik PT. Bakapindo

Senin, November 28, 2022



Bukittinggi ( SUMBAR )GP - Pasca adanya Informasi  tentang tambang batu ilegal di Kampung Sungai Dareh, Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, pihak Polresta Bukittinggi telah melakukan penyelidikan ke lokasi area tambang ilegal dan memanggil Pemilik PT. Bakapindo. Senin, (28/11/22).


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bukittinggi  AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H melalui kasat  Reskrim Polresta  Bukittinggi, AKP. Fetrizal, menyampaikan di ruang kerjanya mengatakan, Tim Reskrim (Tipidter) telah bekerja berdasarkan adanya informasi tambang batu ilegal di Kampung Sungai Dareh, Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam yang terkait dengan PT. Bakapindo.


"Tim Polrestata Bukittinggi sudah bekerja kelapangan atau ke tempat kejadian perkara (tkp) area tambang ilegal dan telah memanggil pemilik PT. Bakapindo untuk dimintai keterangan serta meminta berkas atau surat izin pertambangannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi.


AKP. Fetrizal, menambahkan, Kita tunggu hasil penyelidikan Tim yang sedang bekerja, tim sedang mengkaji tentang  surat izin pertambangannya yang dimiliki PT. Bakapindo,dan natyi kita akan pilah-pilah, apakah perkara  ini ada ranah pidananya atau masuk di bagian ranah pemerintahan terkait perizinan usaha tambang.


Terkait dengan adanya informasi adanya penolakan pembuatan laporan oleh pihak Polsek Tilatang Kamang (Tilkam) yang diajukan oleh salah seorang warga Sungai Dareh, dan juga adanya intimidasi serta ancaman dari para pekerja tambang, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi menjawab hal itu akan kita koordinasikan dengan Ibu Kapolresta.


“ Kita bekerja sesuai intruksi pimpinan, yang mana sesuai himbauan atau arahan dari Bapak Kapolda Sumbar tentang pemberantasan tambang ilegal di seluruh jajaran Polres dan Polresta di Provinsi Sumbar, “ungkap Fetrizal.


ditempat terpisah, Mengenai adanya intimidasi dan ancaman dari pihakj pekerja Bakapindo , salah seorang warga Sungai Dareh, Kamang Mudiak, Nefli, membenarkan bahwa dirinya selaku pelapor pernah ditolak membuat laporan pengaduan ke Polsek Tilatang Kamang tentang adanya intimidasi dari para pekerja tambang batu ilegal atas dampak langsung terhadap rusaknya 2 buah rumah disekitar lokasi tambang.


"Benar, saya pernah menyampaikan dan ingin membuat laporan ke Polsek Tilkam pasca adanya intimidasi atau ancaman  dari para pekerja tambang,  Ancaman itu muncul di pagi hari dari para pekerja tambang pasca adanya berita tambang ilegal dimedia online," kata Nefli.


Lanjut Nefli, namun disore harinya saat bersama dengan sejumlah pekerja tambang dikantor Polsek Tilkam, kami hanya dimediasi oleh pihak Polsek tanpa harus membuat laporan pengaduan.


"Hal itu disampaikan oleh salah seorang Bhabinkamtibmas Polsek Tilkam, saya lupa namanya. Pada saat itu, dia bilang tidak perlu dibuat laporan pengaduan intimidasi karena penyelesaian permasalahan terkait 2 buah rumah yang rusak sudah ada yang mau bertanggung jawab, meskipun belum ada kejelasan," ujar Nefli 


#GP | Mardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS