Dinas ESDM Provinsi akan berkoordinasi dengan Subdit IV Dirreskrim Polda Sumbar jika Tambang Ilegal tetap beroperasi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Dinas ESDM Provinsi akan berkoordinasi dengan Subdit IV Dirreskrim Polda Sumbar jika Tambang Ilegal tetap beroperasi

Rabu, November 30, 2022


Padang (SUMBAR) GP- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan akan berkordinasi dengan Subdit IV Ditreskrim Polda Sumbar jika tambang ilegal terus berlangsung di wilayah Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.


Hal ini disampaikan Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM, Inzuddin Lubis, pada Selasa, 29 November 2022 di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Jl. Joni Anwar No.85, kampung Lapai, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. 


Terkait dengan adanya dugaan tambang ilegal di wilayah Sungai Dareh, Kamang Mudiak, Agam yang melibatkan PT. Bakapindo, Inzuddin menjelaskan kami memang belum mendapatkan informasi yang pasti terkait adanya ilegal maining disana.

 

Kalau memang ada, tentu kami tidak tinggal diam, monitoring, dan akan kami diskusikan dengan pimpinan, bila perlu  kami akan meninjau ke lapangan. 


Dan jika benar terjadi ada keterlibatan yang bersangkutan, tentu akan kami terapkan sesuai mekanisme atau aturan yang berlaku, mulai dari menegur sampai menghentikan.


"Nah jika terjadi kegiatan tambang diluar wilayah izin yang dimiliki PT. Bakapindo dan terus berlangsung tentu kami akan bekerjasama dengan penegak hukum. Biasanya kami akan berkordinasi dengan Subdit IV Ditreskrim Polda Sumbar," tegas Inzuddin.

 

Sementara itu, Inzuddin, Kabid Minerba ESDM Provinsi Sumbar menerangkan bahwa PT. Bakapindo telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi lanjutan dengan luas wilayah 9,6 Hektar, di Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kabupaten Agam setelah sebelumnya IUP Operasi Produksinya habis tahun 2018 dan telah 2 kali perpanjangan. 


"Sesuai Undang-Undangkan, IUP Operasi itu diberikan perpanjangan 2 kali, masing-masing maksimal 5 tahun. Otomatis izinnya telah berakhir di tahun 2018," kata Inzudin.

 

Tambah Inzuddin, tetapi karena potensi masih ada di wilayah yang sama dan yang bersangkutan masih mempunyai sarana dan prasarana disitu. Yang bersangkutan mengajukan izin lagi, sesuai tahapannya mengajukan izin Eksplorasi, berkordinasi juga dengan Pemerintah Kabupaten Agam terkait dengan kesesuaian ruang.


Berdasarkan hal tersebut, lanjut Inzuddin, Provinsi memproses izin Eksplorasinya, yang bersangkutan memenuhi segala kelengkapan. Namun belum ada izin Operasi Produksi.


"Batasan IUP Eksplorasi itu melakukan riset terkait dengan sumber daya, cadangan yang ada disana dan disitu juga mereka menyiapkan dokumen kajian lingkungan. Saat ini PT. Bakapindo sedang melanjut peningkatan tahapan izin Operasi Produksi," ujarnya.

 

Di tempat terpisah, salah seorang pekerja tambang PT. Bakapindo yang berdomisili di Jorong Durian, Kamang Mudiak, ING (nama inisial samaran) mengatakan bahwa dalam beberapa hari ini tidak lagi kerja, entah mengapa saya tidak tahu. 


"Dalam 1 minggu terakhir ini, saya sebagai pekerja lepas mengolah batu yang sudah ditambang. Kerja kami berkelompok dan biasanya kerja  ber-shift, ada pagi, sore, malam sampai subuh," ujar ING yang sudah bekerja lebih dari 12 tahun,

 

Lanjut ING, batu yang diolah itu bisa dari dalam pabrik itu sendiri, terkadang batu itu datang dari luar area pabrik. Upah kerja kami berkelompok, biasanya 10-15 orang sebesar Rp. 20.000/ton, sejak 5 tahun terakhir belum ada perubahan. 


"Kadang kita dapat mengolah 10 Ton lebih atau sampai 40 Ton tinggal dikalikan saja, tergantung dari stok batu yang ada kemudian hasil upahnya kita bagi sama-sama dengan kelompok kerja," ucap ING. 

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Zulhefrimen SH, mengatakan sudah ada dugaan tindak pidana melanggar KUHP, termasuk diduga melanggar Undang-Undang Minerba yang dilakukan oleh PT. Bakapindo. 


"Pertama, ada keterlibatan perusahaan ini ikut serta dalam tambang ilegal di sungai dareh dengan alat bukti eksavator, broker dan operator PT. Bakapindo, yang sekarang katanya berhenti karena datang polisi. Kedua, melakukan Operasi Produksi disaat hanya memiliki izin Eksplorasi," tegasnya.

 

Lanjut Zulhefrimen, kalau tidak salah di pasal 160-161 UU No. 3/2020 menjelaskan bagi pemilik izin Eksplorasi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah. 


"Itu baru beberapa dugaan tindak pidana, belum dugaan pelanggaran yang lain barangkali. Bisa jadi pelanggaran laporan administratif, laporan teknis dan lain-lain," ujar Zulhefrimen yang biasa disapa Lujur. 


Tambah Lujur, saya rasa kalau Aparat Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tegas dalam hal memberantas mafia tambang, pengusaha, pekerja tambang ilegal secara konsisten, selesai masalah. 


#GP | Mardi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS