Pemko Padang Panjang Berikan Dukungan Pembiayaan UMi Melalui Koperasi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Pemko Padang Panjang Berikan Dukungan Pembiayaan UMi Melalui Koperasi

Sabtu, Oktober 22, 2022


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, memiliki perubahan penting. Di antaranya, perluasan pembiayaan Ultra Mikro (UMi), mengakomodir layanan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) non-afiliasi pemerintah sebagi penyalur. Salah satu yang dimaksud adalah koperasi.


Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdako, Zulkifli, SH, Sabtu (22/10/2022), mengatakan, Pemko mendukung hal tersebut. Menurutnya, apabila ini bisa direalisasikan, pelaku usaha ultra mikro bakal mendapat akses yang mudah dan cepat terkait pembiayaan.


Zulkifli menyampaikannya sebagai tanggapan terhadap Sosialisasi Pembiayaan UMi oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Jumat (21/10) di Auditorium Gubernur Sumbar di Kota Padang. Dia hadir bersama Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), Rini Lisdayani, S.Sos.


Adapun PIP adalah Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Saat ini fokus pada program pembiayaan bagi usaha ultra mikro dengan nama Pembiayaan UMi.


Sementara itu, Rini Lisdayani menjelaskan, Pembiayaan UMi ini berupa pinjaman modal dengan koperasi sebagai penyalurnya. "Bila koperasi ingin bantuan modal bisa menyampaikan proposal ke PIP dan bisa mendapat bantuan modal dari PIP untuk disalurkan ke pelaku usaha mikro," ujarnya.


cukup begitu, koperasi harus memenuhi kriteria. Yakni, pengalaman pembiayaan UMKM minimal dua tahun, sehat dan baik, serta terkoneksi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)

Umi.


"Jadi ada yang harus disiapkan. Kesiapan koperasi dan regulasi daerah yang mendukung hal itu. Tapi setidaknya, sudah ada peningkatan kemudahan pelaku usaha mendapatkan bantuan melalui koperasi. Nantinya koperasi kita akan dapat melaksanakannya," katanya.


Disebutkan, semua koperasi punya potensi sebagai penyalur UMi tergantung kesiapan koperasi sebagai badan penyalur. 


"Untuk itu Pemko akan membuat kebijakan dan regulasi yang mengatur tentang akses permodalan pelaku usaha melalui koperasi," tuturnya.


Pembiayaan UMi, jelasnya, memiliki plafon maksimal Rp20 juta per orang bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan. Memiliki NIK (KTP-elektronik), dan tidak sedang menerima kredit program pemerintah (KUR).


Dijelaskan, karakteristik usaha ultra mikro yakni belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, Sertifikasi Halal). sebagian besar dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja. Jenis komoditi atau barang yang diproduksi ataupun dijual tidak tetap, atau berubah sewaktu-waktu. Tempat usaha bisa berpindah sewaktu-waktu.


#GP | DF | Haris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS