Pemkab Bangka Kembali Sukses Predikat WTP - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Pemkab Bangka Kembali Sukses Predikat WTP

Sabtu, Mei 14, 2022

                                    

Sungailiat(BABEL). GP - Pemkab Bangka kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ida Farida, SE, MM., Ak, CSFA,CA  kepada Bupati Bangka, Mulkan di Ruang Auditorium  BPK di Pangkalpinang, Jumat (13/05/22). Predikat WTP ini merupakan kali keenam  setelah sebelumnya  Pemkab Bangka juga mendapatkannya di tahun 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021


Bupati Bangka, Mulkan, menyatakan bahwa meskipun ditengah keprihatinan pendemi covid 19,  namun pengelolaan keuangan daerah harus tetap berkinerja maksimal dan hari ini 13 Mei 2022, kami kembali meraih opini  WTP dari BPK.  Selanjutnya dikatakan bahwa opini ini merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran informasi keuangan Pemkab Bangka Tahun 2021 yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Kami  mendapatkan WTP karena laporan keuangan yang kami sajikan dianggap memberikan informasi yang akuntabel berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan. Pemkab Bangka telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.


Selanjutnya Bupati  menegaskan bahwa WTP, bersama Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)  merupakan target utama yang harus kami capai di Tahun 2022. Misi “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berbasis IT” adalah sandarannya. WTP harus  menjadi pendorong untuk terus membangun budaya pengelolaan keuangan secara lebih transparan dan akuntabel dan tentu saja harus berorientasi pada hasil. 


Bupati juga menyatakan bahwa kejujuran, keikhlasan dan kerja keras harus menjadi prinsip utama bagi siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan. Dengan kejujuran dan keikhlasan, pengelolaan keuangan akan berada pada jalurnya dan terhindar dari kesalahan. 


Bupati Bangka mempersembahkan pencapaian WTP  ini kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka sebagai bukti bahwa kami menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Beliau juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh OPD, Forkominda dan seluruh stakeholders yang telah berkerja keras, bekerja cerdas dan bekerja cermat dalam mengelola pemerintahan daerah. Bupati berharap kinerja ini bisa terus ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan tahun-tahun berikutnya. 


Wakil Bupati, Syahbudin   menyatakan bahwa opini WTP yang diraih harus menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja, perbaikan sistem pengelolaan aset juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Kedepan, penata kelolaan pemerintahan daerah harus lebih baik dengan melakukan pengelolaan aset dan barang, secara profesional dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada juga pelaporan keuangan yang tertib administrasi. "Opini WTP ini harus sejalan dengan kinerja dan akselerasi terhadap pelayanan dan pembangunan”. 


Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto, menyatakan bahwa Opini WTP yang diperoleh bukan hasil instan, tetapi melalui proses terstruktur dengan mengedepankan pembenahan fungsi dan sistem pengendalian intern. Kami juga selalu mengkaitkan dan menyandingkan pengelolaan APBD dengan laporan kinerja instansi pemerintah dan memastikan dampak positifnya bagi pembangunan daerah. Dengan cara ini kami meyakini bahwa pelaksanaan APBD dapat berjalan efektif dan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.


WTP ini merupakan bukti kinerja yang terintegrasi yang terlihat dari mekanisme kerja seluruh OPD yang terstruktur dengan baik dan terus diawasi sekaligus dievaluasi secara ketat oleh pimpinan. Mekanisme kerja tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendaalian, evaluasi,  pengelolaan asset serta pengadaan barang dan jasa, dan memastikan dampak positifnya bagi pembangunan daerah. "Jadi, kuncinya adalah membangun integrasi”. Dengan integrasi antara tata kelola keuangan daerah dan kinerja inilah pada beberapa tahun terakhir ini Pemkab Bangka mendapatkan prestasi dan penghargaan bergengsi dari Pemerintah Pusat. Disamping meraih nilai BB atau sangat baik dalam pengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja, Pemkab Bangka juga berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Indonesia.


Kepala BPPKAD Haryadi menyatakan bahwa Laporan Keuangan kami susun  berdasarkan empat kriteria umum, yaitu sesuai dengan standar yang  ditentukan, . dilengkapi bukti yang memadai, pengendalian intern dan penyusunannya sudah sesuai undang-undang. Oleh karena itu, laporan Keuangan 2021 kami sajikan dengan detail disertai bukti-bukti yang valid atas pengelolaan kas, persediaan, investasi permanen dan non permanent disertai pengelolaan aset tetap yang akuntabel. Asset kami catat dengan baik dengan disertai dokumen kepemilikan yang sah.


Kepala Inspektorat, Darius menyatakan bahwa Pemkab Bangka mengelola APBD berdasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan dengen mengedepankan basis cash towards accrual, dimana aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dengan basis akrual. Penerapan standar ini  merupakan rangkaian proses panjang dan dilakukan berdasarkan pada kesesuaian dengan ketentuan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Pasal-pasal dalam standar akuntansi penerintahan, kami jalankan sebagai satu kesatuan yang utuh dengan mempertimbangkan karakteristik kualitatif laporan keuangan yang merupakan prasyarat normatif yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami. 

#GP | Hadi Babel | Adv

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS