Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bangka Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Bangka TA 2021 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bangka Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Bangka TA 2021

Rabu, April 27, 2022

 


Bangka(BABEL).GP - DPRD Kabupaten Bangka Selasa (26/04/2022), menggelar rapat paripurna Penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Bangka terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2021 dan Penyampaian Raperda usulan Bupati Bangka.


Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, SH,MH, Wakil Ketua I Mendra Kurniawan, A.Md, dan wakil ketua II Rendra Basri, B.Sc. serta Forkopimda, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.


Di kesempatan itu, Ketua DPRD Iskandar,S.IP menyampaikan bahwa mempedomani ketentuan pasal 20.


peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.


*Maka perlu kami sampaikan bahwa LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2021 yang disampaikan tanggal 28 Maret 2022 yang lalu, telah ditindaklanjuti dengan dibentuknya Pansus I, Pansus II, Pansus III dan Pansus IV untuk melakukan pembahasan dan monitoring terhadap LKPJ tersebut,” terangnya.


Dikatakan Iskandar, berdasarkan hasil pembahasan Pansus I, Pansus II, Pansus III dan Pansus IV selanjutnya telah dilakukan perumusan dan penetapan rekomendasi oleh dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bangka, yang dituangkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Kabupaten Bangka, yang akan dijadikan sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.


“Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan Penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah dan untuk mengetahui isi rekomendasi tersebut maka telah disusun.


Rekomendasi tersebut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Bangka.


Agenda selanjutnya yaitu penyampaian 3 (tiga) Raperda, ketiga Raperda tersebut merupakan Raperda usulan dari bupati bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda kabupaten Bangka tahun 2022. Ketiga Raperda tersebut yaitu :Raperda tentang penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi; Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak; dan Raperda tentang pengelolaan dan penyelengaraan tempat pelelangan ikan,” tutupnya.


Sementara itu, Bupati Bangka menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bangka khususnya pansus LKPJ yang telah melakukan pembahasan.


lkpj tersebut yang pada akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Bangka pada masa yang akan datang.


“Dan terhadap beberapa rekomendasi yang sudah disampaikan tadi tentunya akan menjadi bahan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bangka dan selanjutnya langsung akan memerintahkan kepada para kepala perangkat daerah agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan/atau perbaikan secara langsung dan menyeluruh, sehingga penyelesaian rekomendasi dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar,” papar Mulkan.


Kemudian Bupati menyampaikan 3 (tiga) Raperda yang diusulkan yaitu:

Raperda tentang penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi ini disusun dalam rangka melaksanakan amanat undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan.


daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah berwenang melakukan pengelolaan informasi publik, pengelolaan nama domaindan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronikserta untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik. 


Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak ini disusun dalam rangka untuk melindungi dan memenuhi hak anak secara sistematis melalui pengaturan dalam menghadapi tantangan perubahan zaman yang berdampak serius terhadap anak, karena anak merupakan.


amanah dan karunia tuhan yang maha esa yang memiliki hak hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


“Untuk raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan ini disusun dalam rangka menjaga potensi sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Bangka yang harus di kelola secara optimal. Pelelangan ikan merupakan sarana untuk memasarkan hasil produksi hasil perikanan guna mendukung terwujudnya kesejahteraan nelayan dan masyarakat perikanan kabupaten bangka. Dan untuk menidaklanjuti amanat undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota,” tuturnya.


Akhirnya Bupati Bangka berharap kepada Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat agar dapat membahas ke-3 (ketiga) Raperda dimaksud sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. “Sehingga kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi Perda kabupaten Bangka,” pungkasnya.


#GP | Hadi Babel | Adv

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU





Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS