Bupati Mulkan Ikut Musnakan 99 BB Pidana Narkotika bersama Kejari Bangka - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Bupati Mulkan Ikut Musnakan 99 BB Pidana Narkotika bersama Kejari Bangka

Jumat, April 15, 2022


Sungailiat(BABEL).GP - Bupati Bangka, Mulkan SH MH, Kamis (14/4/2022), ikut menghadiri kegiatan Pemusnahan barang bukti (BB) dari 99 perkara tindak pidana umum (Pidum) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Kepala Kejari (Kajari) Bangka, Futin Helena Laoli dalam sambutannya mengungkapkan, bukti yang dimusnahkan pada hari ini meliputi Sabu sebanyak 239 bungkus dengan total 1,16 kilo gram (Kg), dari 65 perkara tindak pidana narkotika dengan rincian Ekstasi 2 butir dan 4 plastik dalam keadaan hancur, Ganja sebanyak 8 bungkus, dengan total 58,512 gram.

"Selain itu ada 65 unit telepon genggang serta baju, tas, selang air dan senjata tajam dari 35 perkara tindak pidana umum lainnya," jelas Kajari.

Ia menyebutkan, kegiatan pemusnaan BB ini sendiri merupakan rangkaian tugas dan kewenangan kejaksaan, salah satunya tugas melaksanakan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kegiatan pemusnahan merupakan kegiatan rutin, hari ini terhadap 99 perkara, 65 perkara narkotika dan lainnya ada sajam, dan lain-lain," ucapnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti pemusnahan BB narkotika dilakukan dengan cara diblender hingga larut dan dibuang ke tempat saluran pembuangan.

Telepon genggang dihancurkan dengan palu, barang bukti pakaian dan sejenisnya dari perkara asusila perlindungan anak dibakar, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat lagi digunakan.

"Kita bersyukur bahwa hari ini telah terlaksana pemusnahan barang bukti, khusus perkara tindak pidana umum, untuk 99 perkara. Tadi sudah diuraikan apa apa saja yang kita musnahkan dan mayoritas adalah narkotika. Sebanyak 1,16 kilogram jenis sabu," tegas Futin.

Bupati Bangka, Mulkan SH MH kepada sejumlah awak media mengatakan, hadirnya jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dalam kegiatan, merupakan salah satu komitmen untuk mewujudkan terhadap penegakkan hukum di Kabupaten Bangka.

Mulkan berharap, jangan sampai adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti. Untuk itu, langkah pemusnahan BB tersebut, dianggap sebagai langkah konkret.

"Jangan sampai, manusia bisa luput dari kelupaan. Dengan adanya pemusnahan ini, juga akan jadi komitmen kita bersama dalam penegakkan hukum
di Kabupaten Bangka ini," sebut bupati.


Bupati menyambut baik langkah pemusnahan BB tersebut, yang merupakan satu di antara jawaban atas pertanyaan di masyarakat terkait dikemanakan barang bukti yang diamankan oleh aparatur hukum.

Menurutnya, jangan sampai muncul presepsi negatif di masyarakat, bahwa BB itu akan dikemanakan. Pemusnahan inilah bentuk nyata dari penegak hukum.

"Bahwa penegak hukum kita tidak main-main dalam penegakan hukum dan juga memberi suatu efek jera kepada masyarakat kita," tuturnya.

"Ataupun agar regenerasi kita anak anak kita jangan sampai mereka berteman atau berkawan dengan narkotika ini," lanjut bupati.

Lebih lanjut, pemusnahan BB oleh Kejari Bangka ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan kejaksaan dibidang pidana, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 270 sampai dengan pasal 276 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan diatur dalam pasal 30 ayat 1, UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

#GP | Sumber: Dinkominfotik | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS