Bintek Dana Hibah Koni, Robert Rasman, S.H, M.H: Korupsi itu kejahatan luar biasa - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Bintek Dana Hibah Koni, Robert Rasman, S.H, M.H: Korupsi itu kejahatan luar biasa

Sabtu, November 06, 2021

 

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Bimbingan Teknis (Bintek) Hukum tentang pengelolaan dan penggunaan dana hibah Daerah yang diadakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Panjang di Kotek Ai Angek Tanah Datar, Sabtu (6/11/2021) di ikuti oleh 64 pengurus dari berbagai Cabang Olahraga yang ada di kota Padang Panjang.


Dalam Bintek itu, Robert Rasman, S.H, M.H Kasi Santun Kejari Padang Panjang selaku nara sumber menjelaskan tentang dana hibah itu, adalah salah satu bentuk instrumen bantuan dari pemerintah Daerah, baik berbentuk uang, barang dan jasa yang dapat diberikan pemerintah Daerah kepada, perusahan Dareh, masyarakat dan organisasi kemasyarakat, katanya.


"Hibah juga dapat diberikan kepada Instasi Vertikal, seperti KPUD, BAWASLU dan lain - lain. Termasuk organisasi semi pemerintah seperti, PMI, Paramuka, KONI, PKK, dan lain - lain," papar Robert Rasman di awal Bintek.



Karena itu kata Robert Rasman, setiap dana hibah yang dipergunakan, pembeliahnya harus sesuai dengan spek barang yang diusulkan. Karena pengertian korupsi itu menurut Black's Law Dictionary, adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dangan kewajiban resmi dari pihak - pihak lain, secara salah menggunakan jabatan atau karekternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bersamaan dengan kewajiban dan hak - hak dari pihak lain.


"Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Robert.


Dikatakannya, anggaran KONI diperoleh dari bantuan anggaran pemerintah pusat dan daerah yang diperoleh secara sah, dan bantuan dari pihak lain yang tidak mingikat, dalam bidang keolahragaan yang mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi baik amatir maupun profesional dan itu diatur dalam UU No. 3/2005 tentang SKN, Jo PP No. 17 Tahun 2007, Jo PP No. 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga baik Nasional dan Daerah Kabupaten/Kota, katanya.


"Maka KONI selaku penerima dana hibah dari  Pemerinta Daerah, harus mematuhi petunjuk teknis dan UU setiap memperngunaan anggaran dana hibah ini. Sebab, korupsi itu adalah kejahatan luar biasa," tandasnya.


Robert Rasman, S.H, M.H juga menjelaskan perbuatan yang di anggap tindak pidana korupsi seperti, pemberian suap/sogok (bribery) terhadap PNS atau penyelenggara negara, atau menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan.


"Penggelapan dalam jabatan (Embezzlemet) itu seperti, membiarkan penggelapan uang atau memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi dan merusak barang bukti dengan jabatan," tutup Robert Rasman, S.H, M.H



#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS