Polres Padang Panjang Ciduk Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Rusunawa - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Polres Padang Panjang Ciduk Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Rusunawa

Kamis, Oktober 21, 2021



Padang Panjang(SUMBAR).GP- Polres Padang Panjang melalui Sat Resnarkoba kembali menangkap Dua orang laki-laki, ER (34), Tenaga Harian Lepas (THL) dan RP (32), Pedagang, tersangka yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika gol 1, jenis shabu di Rusunawa Tanah Hitam, Padang Panjang, Senin (18/10/2021).


Pengungkapan Kasus Narkotika Gol 1 Jenis shabu tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/204/X/2021/SPKT. Satresnarkoba/ Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, tanggal 18 Oktober 2021. 


Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang AKP Witrizawati, S.H, M.H, dalam penjelasannya,  yang dirilis dan ditulis Bripka. Ciputra Ferdhika, Kamis malam (21/10/2021), Pukul 22.07 Wib, di Wa Humas Polres Padang Panjang, menerangkan, Kejadian bermula pada hari senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib, Personil sat Narkoba Polres Padang Panjang, mendapatkan informasi bahwa saudara RP memiliki, menyimpan, menguasai dan memakai Narkotika Gol. I Jenis Shabu.


Selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap saudara RP dan didapat informasi bahwa terduga berada di dalam rumah susun (rusunawa) lantai Lima no.14 Jln. RA. Kartini, RT. 18 Kel. Tanah Hitam. 


"Saat dilakukan penggeledahan rumah milik ER tersebut, ditemukan dalam kamarnya berupa 1 (satu) buah botol larutan penyegar cap badak, yang terpasang 2 (dua) buah pipet dan salah satu pipet terpasang kaca pirek, yang berisikan shabu sisa pakai, 2 (dua) buah mancis tanpa kepala, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna merah yang berisikan 3 (tiga) buah kaca pirek, serta 1 (satu) unit Handphone warna biru muda kombinasi putih Merk Xiaomi dengan IMEI 1 : 862953043994489, IMEI 2 : 862953043994497," tulis Ciputra


Saat bersamaan dituliskan, dilakukan penggeledahan terhadap saudara RP ditemukan didalam saku jaket bagian dalam sebelah kiri yang dipakainya, berupa 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan kedalam plastik bening berklem merah, kemudian dibalut dengan tisu, bersama dengan 1 (satu) buah pipet bening.


Kemudian ditemukan, 1 (satu) lembar struk transfer Bank BRI, terminal ID : 26079751, dengan nilai transfer Rp. 700.000,- dan juga 1 (satu) unit Hp merek Asus warna putih, dengan no IMEI 1 : 359996061676405. IMEI 2 : 359996061676413 serta 1 (satu) unit Hp Hamer merek Advan warna hitam, dengan no IMEI 1 : 359570101671104. IMEI 2 : 359570101791100.


Untuk Pemeriksaan lebih lanjut Tersangka ER dan RP beserta barang bukti digelandang ke Mako Polres Padang Panjang. 



#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS