Setelah Diberikan sosialisasi, 33 Pegawai Kejari akan Divaksinasi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Setelah Diberikan sosialisasi, 33 Pegawai Kejari akan Divaksinasi

Senin, Maret 08, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Sekitar 33 orang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) akan mengikuti vaksinasi Covid-19. Namun untuk pegawai yang sedang hamil dan punya penyakit bawaan, tidak akan divaksin. Itu semua tergantung hasil dari pemeriksaan sebelum melakukan vaksinasi.

"Awalnya kami bersama anggota memang agak takut untuk melakukan vaksinasi Covid-19 ini. Namun setelah adanya sosialisasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama dr. Sonya Themiarto, insyaa Allah semua personil akan mengikuti vaksinasi," kata Kajari Padang Panjang, Nulma, SH dalam acara sosialisasi vaksinasi Covid-19 di Aula Kejari, Senin (08/03/2021).


Kepala Dinkes, Drs. Nuryanuwar, Apt, M. Kes, MMR menyampaikan, setiap orang yang akan divaksinasi, diberikan sosialisasi terlebih dahulu.


"Sosialisasi ini kita lakukan supaya nanti informasi tentang vaksin tidak simpang siur. Kita berikan pemahaman yang sama, bahwasanya vaksin ini banyak manfaatnya. Vaksin ini aman dan halal," ujarnya.


Saat sosialisasi, banyak pertanyaan dari pegawai Kejari terkait vaksin ini. Bahkan ada yang menyebutkan beberapa kendala untuk divaksin. “Inilah salah satu contoh kenapa sosialisasi ini penting. Insyaa Allah sesegera mungkin akan dijadwalkan kapan pegawai Kejari akan divaksin," katanya.


Sonya Themiarto dalam sosialisasinya menjelaskan, vaksin ini bagus untuk kesehatan. Sama dengan melakukan imunisasi, namun kali ini imunisasinya untuk pencegahan Covid-19. 


"Tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin ini. Banyak proses yang harus dilalui. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, menunggu hasil pemeriksaan dan lain sebagainya. Untuk ibu hamil tidak boleh divaksin. Orang yang mempunyai penyakit bawaan tidak boleh juga divaksin," jelasnya.


Untuk penyuntikan vaksin, tambah Sonya, dilakukan pada lengan atas kiri atau kanan, sesuai SOP penyuntikan intra maskuler. Penyuntikannya dilaksanakan sebanyak dua kali. Dosis kedua diberikan 14 hari setelah dosis pertama. Untuk lansia, berbeda lagi dosis keduanya. Akan diberikan setelah 28 hari dosis pertama.


Sonya juga menjelaskan reaksi yang akan timbul apabila setelah divaksin. Di antaranya reaksi lokal. Gejala yang timbul yaitu nyeri, kemerahan, bengkak di tempat yang disuntik. Reaksi kedua yaitu reaksi sistematik. Gejala yang akan timbul berupa demam, nyeri otot, nyeri sendi, badan lemah, dan sakit kepala. Reaksi lain yaitu alergi, anafilaktik atau bahkan ada yang pingsan.


"Semua reaksi ini wajar dirasakan orang yang mendapatkan vaksin Covid-19 ini. Karena vaksin pertama kali dan tubuh kita juga butuh penyesuaian. Di balik semua itu, vaksin ini aman dan baik untuk tubuh kita," tutupnya.


#GP | DF | GUS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS