Satresnarkoba Polres Karawang Berhasil Mengungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Satresnarkoba Polres Karawang Berhasil Mengungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

Jumat, November 27, 2020


Karawang(JABAR).GP– Satuan Reserse Narkoba, Polres Karawang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat pengedar Narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers, Jumat (27/11/2020), di Polres Karawang.

Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menangkap 6 (enam) pelaku yang berinisial A alias Aldo, D alias Galing, E alias Eka, I alias Bili, K alias Karsa, A alias Cepot kedapatan menjadi pengedar dan pemakai segala jenis narkoba.

“Satu sindikat yang terdiri dari 6 (enam) orang yang saling berkaitan, diawali dengan pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (22/11/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 wib. Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika jenis ganja,” ujar AKBP Rama Samtama, Jumat (27/11/2020).

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan dari hasil pengungkapan di Minggu malam tersebut, Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka berinisial A alias Ado (19), dimana dari tangan tersangka berhasil diamankan beberapa paket Narkotika jenis ganja.

“Kemudian dilakukan pengembangan ke inisial D alias Galing, kemudian ditangkap lagi E alias Eka, pengembangan kemudian ditangkap K alias Karsa, lalu ke tersangka inisial A alias Cepot,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu sebanyak 1.300 gram, dan pil ekstasi 2.000 pil dan beberapa paket ganja.

Cepot, salah seorang tersangka mengakui barang tersebut berasal dari Bogor. “Narkotika ini merupakan jaringan Malaysia,” ujarnya.

Kapolres menegaskan dan berkomitmen akan memberantas penyalahguna narkoba di wilayah Kabupaten Karawang. Kepada para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (Dede N-KOPI)


#GP | Ce | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU





Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS