Selang 1 Hari, Sat Narkoba Polres Padang Panjang Kembali Ciduk Tersangka Penyalahgunaan Sabu dan Ganja - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Selang 1 Hari, Sat Narkoba Polres Padang Panjang Kembali Ciduk Tersangka Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Sabtu, Oktober 24, 2020


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Selang 1 hari, Satuan Narkoba Polres Padang Panjang Kembali berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka RA (21), Pelaku Penyalahgunaan Narkotika gol I jenis sabu dan Ganja Kering, di Balai-balai, Padang Panjang, Jum'at (23/10/2020).


Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo S. I. K, Melalui Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Witrizawati, SH, MH, menyampaikan, Kejadian bermula kamis, 22/10/2020, sekitar pukul 23.30 Wib, Personil gabungan Tim sus polres dan personil Sat Narkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya saudara (RA) memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika gol. I jenis Ganja Kering dan sabu.


Kemudian, jumat sekitar pukul 03.00 Wib, team langsung mendatangi rumah (RA) di RT 05 Kel. Balai-balai, untuk melakukan pemeriksaan dan mencari alat bukti.


"Team menemukan 1 paket ganja kering dan 3 paket kecil sabu yang terletak di atas kasur didalam kamar saudara (RA)," ucap Kasat Narkoba, Witrizawati.  


Setelah dilakukan dokumentasi dan disaksikan ketua RT setempat, AZ, serta anggota polsek Padang panjang, Bripka DiKO. M, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang guna  pemeriksaan lebih lanjut.


"Berikut barang bukti yang ditemukan, 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja Kering dibungkus dengan plastik, 3 (tiga) Paket kecil sabu dibungkus plastik klap dan plastik bening, 1 buah pipet warna bening, 1 buah Gunting, 1 unit hp merek vivo Y93 warna Biru," Terang Witrizawati. 


Tersangka diancam hukuman berdasarkan pasal undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda.


#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS