Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penyelundupan 119 Sabu Jaringan Malaysia ke Kejaksaan Negeri IDI Aceh Timur - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penyelundupan 119 Sabu Jaringan Malaysia ke Kejaksaan Negeri IDI Aceh Timur

Jumat, Oktober 23, 2020

ILUSTRASI-NARKOBA
 

 

JAKARTA.GP – Polisi melakukan pelimpahan tiga tersangka kasus penyelundupan 119 narkotika jenis sabu asal Malaysia melalui perairan Aceh ke Jakarta. Tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri IDI Aceh Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan, pelimpahan dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2020.

“Diterima oleh Kasi Pidum Aceh Timur,” tutur Krisno dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).

Krisno menyebut, para tersangka kini dititipkan ke Polres Aceh Timur hingga persidangan dilakukan.

Sebelumnya, polisi mengagalkan upaya penyelundupan narkoba dari jaringan internasional Nigeria lewat Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta. Total barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 159 kilogram hingga 3 ribu pil ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan, rangkaian operasi pengungkapan dilakukan sejak 27 Mei 2020.

“Dari analisa awal, ada informasi pengiriman sabu oleh jaringan Nigeria dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut dan akan dibawa melalui jalur darat ke Jakarta,” tutur Krisno Siregar dalam keterangannya.

Menurut Krisno, jaringan tersebut memanfaatkan kelengahan pemeriksaan angkutan barang bahan pokok di situasi pandemi virus Corona atau Covid-19. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sebuah gudang di Jalan Ujung Harapan, Babelan Kota, Bekasi, Jawa Barat pada 27 Mei 2020.

“Di sana dilakukan penangkapan terhadap tersangka perempuan inisial ES dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram,” jelas dia.

Penyidik pun melakukan pengembangan dan didapati informasi penyebaran narkoba di Pekanbaru, Riau. Pada Kamis 18 Juni 2020, tim kemudian menangkap tersangka berinsial SD di depan Bank BTN KCP Panam, Jalan HR. Soebrantas Panam, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru.

“Barang bukti yang diamankan berupa 5 kg sabu, 3 ribu butir pil ekstasi, dan 300 butir H-5/Emirin5,” kata Krisno.

Tidak berhenti di situ, jaringan internasional itu nyatanya bermaksud mengirimkan lagi dari Malaysia melalui perairan Aceh. Hasilnya pada Minggu 21 Juni 2020, tim menelusuri perairan Peureula, Aceh Timur dan mendapati kapal motor KM Teupin Jaya berbendera Indonesia yang mengangkut sabu dari Malaysia.

“Diangkut oleh tiga tersangka inisial US, SY, dan IR dengan barang bukti 119 kilogram sabu. Dari hasil interogasi, mereka mendapatkan sabu dari warga negara Malaysia di perairan Batu Putih dengan cara ship to ship,” Krisno menandaskan.

#GP | Sumber: Divis Humas Polri | Ce | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS