Sidang Ketua SPI Tebo Memasuki Sidang Yang Ke 4: Saksi Dari JPU Menyatakan Tidak Melihat Junawal Membakar Alat Berat - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Sidang Ketua SPI Tebo Memasuki Sidang Yang Ke 4: Saksi Dari JPU Menyatakan Tidak Melihat Junawal Membakar Alat Berat

Sabtu, Agustus 08, 2020

Tebo(JAMBI).GP- Persidangan Junawal, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo di Pengadilan Negeri Tebo pada Kamis (6/8) sudah memasuki sidang yang ke 4. Dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahyani Melyawati SH yang melakukan penuntutan terhadap Junawal.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Armansyah Siregar, SH, M.Hum tersebut, Para saksi yang dihadirkan diantaranya Turiono almarimin bin Yasmidi alias pak Aldi. Arief bin Jais. Tarmizi alias Iyek bin Badri. Ir Widyarsono bin Sumitro, dan Eko Pratomo bin Tohirin.

“Semua saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak satupun melihat Junawal membakar alat berat sebagaimana di tuduhkan” Kata Penasihat Hukum Junawal, Akurdianto SH yang dipertegas oleh Cristian Panjaitan, S.H dari IHCS.

Sementara Eko dalam sidang kali ini, Sambung Akurdianto, bersaksi bahwa dia tidak berada di lokasi kejadian pada saat itu. Sebab Eko menegaskan pada waktu itu dia sedang bekerja BHL (Buruh Harian Lepas).

"Alhamdulillah, Ini pertanda baik untuk menjaga marwah peradilan di Kabupaten Tebo. Kali ini fakta persidangan yang dijelaskan Mas Akurdianto SH dan Bang Cristian Panjaitan SH dari IHCS selaku Kuasa Hukum SPI Jambi menegaskan bahwa Junawal tidak bersalah. Dan tadi disampaikan bahwa saksi Eko tidak di TKP pada saat kejadian“ Ujar Ahmad Azhari, Selaku Ketua Tim Pusat Bantuan Hukum SPI Jambi.

Sebagaimana informasi, Junawal ditangkap kepolisian Tebo pada (26/05/2020) saat silaturahmi di rumah orang tuanya yang berada di Simp Niam, Kec. Tengah ilir Kab. Tebo, Jambi. Penangkapan terhadap Ketua SPI Tebo ini diduga terkait kasus pembakaran alat berat milik PT.LAJ yang terjadi pada (14/5/2019) di RT.07/08 Desa Napal Putih, Kec. Serai Serumpun, Kab. Tebo, Jambi.

Selain dihadiri Sekum DPP SPI, Agus Ruli Ardiayansyah, Persidang terhadap Junawal di PN Tebo kali ini juga dihadiri Tim IHCS dan puluhan petani untuk mengawal proses persidangan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan.
loading...

Menurut Agus Ruli, Sekum DPP SPI, PT LAJ tidak menghargai dan melanggar Perpres No.88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dikawasan hutan sesuai pasal 33 huruf b yang mana disitu disebutkan “instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat menganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan”.

Sidang atas persoalan ini akan kembali dillaksanakan pada kamis (13/8) dengan agenda keterangan saksi dari JPU.

#GP | RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS