Danramil 08/Melonguane Hadiri Rapat Satgas Lintas Sektoral Kecamatan Melonguange - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Danramil 08/Melonguane Hadiri Rapat Satgas Lintas Sektoral Kecamatan Melonguange

Jumat, Juni 05, 2020

Talaud(SULUT).GP- Bertempat di ruang rapat kantor kecamatan Melonguane, telah dilaksanakan rapat tentang penerapan Surat edaran Menteri Agama RI terhadap  para Tokoh agama sebagai Hamba Tuhan dalam melaksanakan ibabah di rumah ibadah berupa gedung gereja dan Mesjid atau ibadah berjama'ah di wilayah kecamatan  Melonguane Kabupaten Talaud, agar
terwujud  alternatif kebijakan secara terpadu dan Komprehensif sehingga adanya keputusan dan kerjasama, Kamis (4/6).

Camat Melonguane, Oni Malitja pada saat membuka rapat menyampaikan bahwa, rapat hari ini saya mengundang Bapak ibu sebagai Tokoh agama dan hamba Tuhan untuk menyikapi tentang surat edaran Menteri Agama RI No 15 tahun 2020 dikaitkan dengan pemberlakuan New Normal oleh pemerintah.

Oleh Karena itu, kita mulai  hari ini dapat mentaati surat edaran ini dengan ketentuan rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjema'ah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta di lapanagan bahwa wilayah tersebut berada di kawasan lingkungan yang aman dari Covid-19, apabila dalam rumah ibadah timbul kasus penularan Virus Covid-19,  maka surat keterangan yang menyatakan aman di wilayahnya akan dicabut dan tidak diijinkan untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah, namun dapat melaksanakan ibadah dirumah saja.

Untuk itu, marilah kita mentaati Protokoler tentang kesehatan pada surat edaran Menteri agama a.l wajib pakai masker, cuci tangan, Social distancing, Physical distancing, semua sarana dan prasarana tersebut sebelum melaksanakan kegiatan ibadah disiapkan termasuk pengaturan Kursi dan pengadaan termo gun.

Danramil 08/Melonguane Lettu Inf Rudolf J. Maariwth mebambahkan bahwa, pada intinya marilah kita semua mentaati protokol Kesehatan dalam surat Edaran Menteri agama. "Bagi kami hal ini bukan berlaku saja pada kegiatan agama, tapi berlaku juga di tempat keramaian, hiburan, pesta pernikahan, Rumah Makan pelabuhan penumpang, Bandara dan terminal kendaraan darat dengan tehnik kami di lapangan melaksanakan Patroli di tempat-tempat tersebut," tambah Danramil.

Dari pihak peserta rapat Pendta Malensang mengatakan, Kami siap akan laksanakan sesuai protokol kesehatan yang tertuang pada surat edaran Mentri agama. "Kami sangat mengapresiasi Surat edaran Mentri ini, kami juga akan menjadi panutan dan contoh yang baik dalam pemberlakuan surat edaran ini... Kiranya Tuhan tetap bersama kita," ungkap pendeta dgn nada berdo'a.

#GP | RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS