Anggota DPRD Agam Masa Bakti 2019-2024 Dilantik - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Anggota DPRD Agam Masa Bakti 2019-2024 Dilantik

Kamis, Agustus 22, 2019
Agam(SUMBAR).GP- Pelantikan 45 anggota DPRD Agam, Sumatera Barat terpilih masa bakti 2019-2024 berlangsung di Aula Gedung Perwakilan Rakyat Lubukbasung, Selasa kemarin. Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD melalui rapat paripurna itu, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Agam Indrawan.  

Usai pelantikan para wakil rakyat Kabupaten Agam itu juga diisi dengan peresmian pemberhentian anggota DPRD Agam masa bakti 2014-2019.

Hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Agam terpilih itu, Bupati Agam Indra Catri, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Ketua Pengadilan Agama Agam, anggota Forkompimda dan para undangan lainnya.

Dikesempatan itu,  Indra Catri menyebut dominan anggota DPRD yang baru dilantik berusia muda dan enerjik. Dengan usia yang masih muda itu diharapkan akan memberikan dampak baik pada perwakilan rakyat dan pemerintahan daerah ke depan.

"Kita berharap nantinya mereka kompak dan kekompakan itu tentunya akan berdampak baik pada kerjasama dengan pemerintah guna pembangunan daerah Agam ," harapnya.

Sementara, sekretaris DPRD Agam, Indra mengatakan bahwa sesuai peraturan perundangan dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/ kota belum terbentuk, DPRD kabupaten/ kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD. Pimpinan sementara DPRD kabupaten/ kota itu terdiri atas satu orang ketua dan satu wakil ketua serta berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak satu dan dua.

Ia melanjutkan, seperti diketahui,  ketua DPRD Kabupaten Agam yang lama yakni Marga Indra Putra, menyerahkan palu kepada Ketua sementara Novi Irwan. Penyerahan palu itu tentunya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Ketua Sementara DPRD Agam dijabat Novi Irwan dari Gerindra, sedangkan Wakil Ketua Sementara DPRD Agam dijabat Suharman dari PKS," terangnya.

Ia menjelaskan, pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

"Pelaksanaan tugas pimpinan sementara DPRD tersebut akan berakhir pada saat pimpinan DPRD definitif mengucapkan sumpah atau janji dalam paripurna secara definitif sebagai ketua dan wakil ketua," katanya.

Ia menambahkan, penunjukkan pimpinan itu berdasarkan Pasal 165 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.



# GP | ZLT | AN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS