Sembilan Fraksi DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Sembilan Fraksi DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

Rabu, Juni 26, 2019
Tanah Datar(SUMBAR).GP- Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar, Penyampaian Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2018, Rabu (26/6/2019) di ruang sidang utama DPRD setempat dihadiri Bupati Irdinansyah Tarmizi dan Wabup Zuldafri Darma, Forkopimda, Sekda, Asisten, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.

Anton Yondra menyampaikan, sesuai kehadiran anggota 24 dari 35 orang Anggota DPRD sidang bisa dilaksanakan. "Sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Tanah Datar pada pasal 130 ayat 1 huruf c, melihat kehadiran anggota DPRD yang telah menandatangan daftar hadir, sidang sudah bisa dibuka dan diawali laporan pembicaraan tingkat I, Penyampaian Pendapat Fraksi dan diakhiri sambutan Bupati," sampai Anton.

Selanjutnya, Jasmadi sekretaris Tim Perumus Pembahasan Ranperda membacakan laporan hasil pembicaraan tingkat I. "Perumusan Ranperda ini berlandaskan nota penjelasan Bupati Tanah Datar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 tanggal 27 Mei 2019 lalu, pemandangan umum fraksi sehari setelahnya kemudian dilanjutkan tanggapan dan/atau jawaban Bupati sehari selanjutnya," sampainya.

Kemudian Jasmadi mengungkapkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 laporan keuangan memuat, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. "Rincian realisasi APBD Tahun Anggaran 2018, pendapatan Rp.1,230 triliun lebih, belanja Rp.1,039 triliun lebih, transfer Rp.198 miliar lebih sehingga ada surplus atau defisit Rp.7,7 Miliar lebih. Sementara pembiayaan dalam penerimaan Rp.87 miliar lebih dengan pengeluaran Rp.145 juta sehingga hasilkan silpa Rp.79,1 Miliar lebih," ungkapnya.

Jasmadi menambahkan, dalam pembahasan ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti, seperti PAD bidang pajak daerah belum maksimal, terbatasnya sarana prasarana dan personil penegakan hukum. "Potensi pajak rumah makan, pajak penerangan jalan perlu diberdayakan maksimal berpedoman pada aturan dan peraturan berlaku. Kemudian ada beberapa kegiatan pada APBD TA 2018 yang tidak dilaksanakan secara maksimal," tambahnya.

Dalam laporan tim perumus dibacakan Jasmadi disampaikan, Bupati diharapkan menyampaikan jawaban terhadap kelanjutan pembangunan poliklinik RSUD M. Ali Hanafiah yang dibiayai DAK Tahun 2018 sesuai kondisi dan keadaan yang sebenarnya.

Selanjutnya penyampaian pendapat Fraksi, dimulai fraksi Demokrat disampaikan Eri Hendri, fraksi PKS oleh Istiqlal, fraksi Gerindra oleh Afrizal, Fraksi PPP oleh Hafitrizal, Fraksi Hanura Warda Wati, Fraksi Golkar Herman Sugianto, Fraksi PAN oleh Benny Remon, Fraksi Bintang Nasdem oleh Rasman dan Fraksi PDI P oleh Asrul Jusan.

Dalam penyampaian fraksi, hampir seluruhnya menyampaikan apresiasi atas pencapaian WTP 7 kali berturut-turut, terbaik I Nasional dalam perencanaan pembangunan serta prestasi mampu menjadi Juara Umum Tingkat Provinsi dalam gelaran MTQ N ke 38 di Kota Solok.

Sembilan fraksi menyatakan setuju untuk disahkan menjadi Perda, namun dengan beberapa catatan, seperti hampir seluruh fraksi menyampaikan agar permasalahan kelanjutan poliklinik RSUD M. Ali Hanafiah, peningkatan PAD dari potensi pajak rumah makan, tapal batas, silpa yang masih tinggi dan beberapa hal lainnya menjadi perhatian dan tindaklanjut pemerintah daerah melalui arahan dan petunjuk Bupati Tanah Datar.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas semua apresiasi dan penghargaan atas prestasi Tanah Datar. "Berbagai prestasi yang diraih, bukan milik Pemerintah Daerah saja, namun milik kita semua. Dan tentunya dukungan DPRD, OPD, perantau serta masyarakat lainnya juga turut membantu pencapaian itu," sampainya.

Kemudian Irdinansyah menjawab penyampaian tim perumus tentang pemanfaatan dana DAK untuk kelanjutan pembangunan poliklinik RSUD M. Ali Hanafiah. "Berdasarkan Permenkes Nomor 2/2019 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan pada huruf E yang ada lima point, salah satunya penyelesaian sarana rumah sakit yang dibangun dengan anggaran DAK fisik tahun anggaran sebelumnya dapat dilanjutkan dengan syarat harus melampirkan rekomendasi Hasil Audit APIP Tanah Datar disertai analisis dinas PU PR. Dan kita sudah lengkapi itu dan membuat surat usulan ke Kemenkes RI untuk dilanjutkan tahun 2020," pungkasnya.

Di kesempatan, Sekretaris DPRD Elizar membacakan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 dilanjutkan penandatanganan oleh Ketua DPRD Anton Yondra, Wakil DPRD Irman dan Saidani bersama Bupati Irdinansyah Tarmizi didampingi Wabup Zuldafri Darma.

#GP | CE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS