PPWI Sumsel, Diundang Ikuti Sosialisasi Tentang Peraturan Bidang Organisasi Kemasyarakatat - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

PPWI Sumsel, Diundang Ikuti Sosialisasi Tentang Peraturan Bidang Organisasi Kemasyarakatat

Rabu, Oktober 03, 2018
Palembang(SUMSEL).GP- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, melalui badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, Senin(3/10/2018), mengelar kegiatan sosialisasi peraturan tentang bidang organisasi kemasyarakatan, di Grand Atyasa Convention Centher Palembang.

Dalam  kegiatan  sosialisasi tersebut, di undang beberapa, LSM, Ormas yang sudah di verifikasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol).

Dalam kegiatan tersebut DPD PPWI Sumsel, di undang dengan mengirimkan perwakilanya sebanyak lima orang.

Kegiatan Sosialisasi yang di mulai dari jam 08.00 sampai selesai di isi beberapa narasumber di antaranya, dari Kementrian dalam Negeri(Kemendagri), Maya Renita, P.M, Si. dari Universitas Sriwijaya Zailani Surya Marpaung,S,Sos. MAP, dan juga dari Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Lropinsi Sumsel, Romli M,Si.

#GP- Hairul/Hardi/RED PPWI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS