Jakarta (DKI). GP– Polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum, tekanan politik di DPR semakin menguat. Kini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar ikut menjadi sorotan setelah muncul wacana keterlibatan keduanya dalam pembahasan langkah politik terhadap orang nomor dua di Indonesia tersebut.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi pemicu kembali menguatnya perdebatan mengenai posisi politik Gibran. Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah lebih dahulu menunjukkan perhatian terhadap kemungkinan penggunaan mekanisme konstitusional DPR. Perkembangan terbaru membuat peta sikap partai-partai di parlemen semakin menarik untuk dicermati.
Dari kubu PKB, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut putusan MA memberikan dasar substansial bagi DPR untuk menentukan langkah selanjutnya. Menurutnya, putusan MA harus dibaca bersama pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya juga menangani persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Khozin menilai kedua putusan lembaga peradilan tersebut memberikan bahan penting bagi parlemen untuk merespons aspirasi masyarakat. PKB juga tengah mengkaji masukan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI), serta membuka komunikasi dengan sejumlah partai politik di DPR.
Sikap PKB ini menjadi perhatian karena persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak lagi hanya diperdebatkan dalam ruang hukum dan administrasi pemerintahan. Isu tersebut mulai masuk ke wilayah politik parlemen, terutama menyangkut kemungkinan penggunaan hak-hak konstitusional DPR untuk menindaklanjuti persoalan yang berkembang.
Sementara itu, Partai Golkar menunjukkan sikap lebih berhati-hati. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengakui putusan MA merupakan perkembangan yang mengejutkan. Namun, Golkar belum ingin mengambil keputusan politik secara terburu-buru dan masih menunggu salinan resmi putusan untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim.
Sikap Golkar tersebut memperlihatkan bahwa tidak semua partai langsung mengambil posisi dalam wacana pemakzulan Gibran. Partai berlambang pohon beringin itu perlu memastikan substansi putusan dan konsekuensi hukumnya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Di sisi lain, PKS telah mengirimkan sinyal untuk mengambil peran aktif dalam pembahasan di DPR. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyebut partainya telah menerima arahan internal agar pembicaraan mengenai tindak lanjut persoalan tersebut diteruskan setelah masa reses berakhir. Hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat menjadi dua mekanisme yang masuk dalam pembahasan.
PDIP juga memberikan perhatian serius terhadap putusan MA. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai keputusan tersebut memperkuat pertanyaan mengenai proses administrasi dan persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Adapun perkara yang menjadi pemicu polemik ini berawal dari gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gugatan tersebut mempersoalkan penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan kasasi Subhan. Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dalam amar gugatan yang dikabulkan, surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.
Sebelumnya, perkara tersebut sempat kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Namun, setelah menempuh jalur kasasi, Subhan memperoleh putusan berbeda dari MA. Keputusan ini kemudian memunculkan kembali pertanyaan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.
Meski demikian, wacana pemakzulan tidak otomatis berjalan hanya karena MA membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Pemberhentian presiden maupun wakil presiden memiliki prosedur konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. DPR harus menjalankan tahapan dan persyaratan hukum sebelum persoalan tersebut dapat diproses lebih lanjut melalui mekanisme ketatanegaraan.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada sikap PKB dan Golkar setelah mempelajari putusan lengkap MA. Apakah kedua partai akan bergabung dengan PDIP dan PKS untuk mendorong pembahasan lebih lanjut di DPR, atau memilih menunggu penjelasan pemerintah dan lembaga terkait, masih menjadi perkembangan yang patut dicermati.
Satu hal yang jelas, putusan MA telah membuka kembali perdebatan besar mengenai persyaratan pencalonan, tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu, serta akuntabilitas pejabat publik. Persoalan yang awalnya berpusat pada dokumen administrasi pendidikan kini berkembang menjadi ujian bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga mekanisme konstitusi.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar