Jokowi Bungkam soal Kasus Penyadapan Prabowo, Nama Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dugaan Makar Jadi Sorotan - Go Parlement | Portal Berita

Jokowi Bungkam soal Kasus Penyadapan Prabowo, Nama Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dugaan Makar Jadi Sorotan

Sabtu, November 07, 2026



Jakarta(DKI). GP- Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto terus menyeret nama-nama penting di lingkaran kekuasaan. Di tengah penyidikan yang menjerat eks Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo, Presiden ke-7 RI Joko Widodo justru memilih irit bicara ketika ditanya mengenai perkara tersebut.


Jokowi hanya meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan singkat itu disampaikan saat dirinya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. “Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi.


Jawaban tersebut kembali muncul ketika Jokowi ditanya lebih jauh mengenai dugaan makar yang dikaitkan dengan kasus penyadapan terhadap Prabowo. Alih-alih memberikan penjelasan mengenai isu yang menyeret sejumlah elite, Jokowi kembali mengulang sikap yang sama, yakni meminta publik menunggu proses hukum.


Sikap Jokowi menjadi perhatian karena dirinya pernah melantik Listyo Sigit sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Sementara itu, dugaan penyadapan terhadap Prabowo disebut terjadi pada periode 2025-2026. Hubungan historis tersebut kemudian membuat nama Jokowi ikut disebut oleh sejumlah pihak dalam pusaran polemik, meskipun tidak berarti Jokowi terbukti terlibat dalam perkara tersebut.


Kasus ini sendiri bukan lagi sekadar isu politik. Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka bersama sejumlah perwira tinggi Polri. Terbaru, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi juga ditetapkan sebagai tersangka sehingga total tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.


Penyidik menduga aktivitas yang dilakukan bukan hanya berkaitan dengan penyadapan tanpa prosedur. Polisi juga menyelidiki dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap informasi elektronik. Korban yang diduga terdampak disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat.


Perkara tersebut semakin sensitif setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut dugaan tindakan di balik penyadapan itu mengarah pada kategori makar. Pada saat yang sama, Prabowo telah mencopot Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah status tersangka diumumkan. Posisi KSP kemudian diisi sementara oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.


Polri juga bergerak membentuk tim khusus untuk mendalami perkara tersebut. Tim yang dipimpin Kabareskrim itu ditugaskan mengurai berbagai informasi dan perkembangan kasus secara lebih menyeluruh. Polri menyatakan proses pendalaman membutuhkan waktu dan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum serta disampaikan secara transparan dan akuntabel.


Di tengah proses tersebut, publik kini menunggu jawaban yang lebih lengkap mengenai motif, jaringan, serta tujuan dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Pertanyaan mengenai siapa yang memerintahkan, siapa saja yang mengetahui, dan seberapa luas operasi tersebut masih menjadi bagian penting dari pengusutan.


Nama Jokowi pun kembali berada dalam sorotan politik, bukan karena telah dinyatakan terlibat, melainkan karena adanya pihak-pihak yang mengaitkannya dengan Listyo Sigit. Namun hingga kini, Jokowi memilih tidak masuk lebih jauh ke dalam spekulasi tersebut dan menyerahkan persoalan kepada proses hukum.


Dengan bertambahnya tersangka dan semakin luasnya dugaan korban, kasus penyadapan Prabowo berpotensi menjadi salah satu perkara hukum paling sensitif di lingkaran kekuasaan. Kuncinya kini berada pada hasil penyidikan Polri: apakah perkara tersebut berhenti pada dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah individu atau justru membuka fakta yang lebih luas mengenai jaringan dan motif di balik penyadapan tersebut.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS