Jakarta Disiapkan Siaga! 20.980 Prajurit TNI AL Masuk Skema Pengerahan, Isu Kerusuhan Usai Listyo Sigit Tersangka Mencuat - Go Parlement | Portal Berita

Jakarta Disiapkan Siaga! 20.980 Prajurit TNI AL Masuk Skema Pengerahan, Isu Kerusuhan Usai Listyo Sigit Tersangka Mencuat

Rabu, November 04, 2026



Jakarta(DKI). GP– Situasi keamanan Ibu Kota menjadi sorotan setelah beredar dokumen rencana pengerahan 20.980 personel TNI Angkatan Laut (TNI AL) ke wilayah DKI Jakarta. Jumlah pasukan yang nyaris mencapai 21 ribu prajurit tersebut disiapkan melalui empat tahapan pengamanan, tepat ketika mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.


Beredarnya dokumen tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai alasan di balik penyiagaan pasukan dalam jumlah besar. Terlebih, situasi politik dan keamanan nasional sedang menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua jenderal lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden.


Berdasarkan dokumen yang beredar, rencana pengerahan tersebut mengacu pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/96/2026 tertanggal 2 November 2026. Dokumen itu mengatur penebalan pengamanan perkembangan situasi di wilayah DKI Jakarta dengan melibatkan berbagai satuan TNI AL, baik dari dalam maupun luar daerah.


Pengerahan tahap pertama telah dimulai pada 2 November 2026 dengan melibatkan 2.100 personel dari satuan yang berada di wilayah Jakarta. Pasukan tersebut berasal dari Korps Marinir, Koarmada I, Kodaeral III, dan Kolinlamil. Mereka disiapkan untuk memperkuat pengamanan di bawah kendali operasi Kodam Jaya.


Selanjutnya, tahap kedua melibatkan 3.500 personel dari satuan luar Jakarta. Sebagian pasukan direncanakan bergerak menggunakan kapal perang KRI Makassar dan KRI dr. Soeharso pada 3 hingga 4 November 2026. Personel tersebut berasal dari sejumlah satuan TNI AL, termasuk Koarmada II, Kodaeral V, dan Pasmar 2.


Sementara itu, tahap ketiga mencakup pengerahan 2.240 personel tambahan melalui jalur darat menggunakan bus dan truk. Pasukan tersebut berasal dari berbagai satuan, di antaranya Koarmada II, Puspenerbal, Akademi Angkatan Laut, Kodiklatal, serta sejumlah pangkalan TNI AL di berbagai wilayah Indonesia.


Bagian yang paling menyita perhatian terdapat pada tahap keempat. Sebanyak 13.140 personel TNI AL di wilayah Jakarta disiapkan dalam posisi siaga di satuan masing-masing sambil menunggu perintah pergerakan. Dengan demikian, apabila seluruh tahapan dijalankan sesuai rencana, total personel yang tercantum dalam dokumen mencapai 20.980 prajurit.


Dokumen tersebut juga mencantumkan kebutuhan anggaran pergeseran personel non-Marinir sebesar Rp520,5 juta. Dana itu dialokasikan untuk kebutuhan makan prajurit selama perjalanan serta penyewaan 15 bus untuk rute Surabaya-Jakarta. Rincian tersebut memperlihatkan bahwa rencana penguatan pengamanan tidak sekadar berupa penyiagaan di atas kertas, tetapi telah disertai perencanaan mobilisasi dan kebutuhan operasional.


Namun, satu hal penting perlu digarisbawahi: dokumen pengerahan pasukan tersebut tidak secara eksplisit menyebut penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka maupun potensi kerusuhan sebagai alasan mobilisasi. Keterkaitan antara penyiagaan hampir 21 ribu prajurit dengan perkembangan kasus hukum mantan Kapolri itu masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak militer.


Di tengah berkembangnya spekulasi publik, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa pengerahan personel merupakan bagian dari tugas rutin TNI untuk menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski demikian, penjelasan tersebut belum menguraikan secara terperinci alasan operasional di balik rencana pengerahan dengan jumlah personel sebesar itu.


Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sendiri masih dalam proses penyidikan. Penetapan Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya sebagai tersangka membuat perkara ini menjadi salah satu persoalan hukum dan keamanan paling sensitif. Kini, publik menunggu transparansi pemerintah dan TNI mengenai tujuan pengerahan pasukan, sementara proses hukum harus berjalan tanpa tekanan maupun spekulasi yang tidak didukung bukti.


#GP | DEF 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS