Denny Indrayana Desak DPR Mulai Pemakzulan Gibran, Putusan MA soal Suket Ijazah Picu Babak Baru Polemik Wapres - Go Parlement | Portal Berita

Denny Indrayana Desak DPR Mulai Pemakzulan Gibran, Putusan MA soal Suket Ijazah Picu Babak Baru Polemik Wapres

Selasa, November 03, 2026



Jakarta(DKI). GP– Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendesak agar proses pemakzulan Gibran mulai dijalankan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.


Pernyataan Denny tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menilai putusan MA memperkuat persoalan yang sebelumnya muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya mengenai persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden.


Menurut Denny, keputusan dua lembaga peradilan tersebut harus menjadi perhatian serius dalam menilai kelanjutan status Gibran sebagai wakil presiden. Ia berpendapat bahwa persoalan ini tidak bisa berhenti pada perdebatan administrasi dokumen pendidikan, tetapi harus ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.


"Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan," kata Denny.


Denny menegaskan, karena Gibran sudah dilantik dan menjalankan jabatan wakil presiden, mekanisme yang menurutnya harus ditempuh bukan lagi diskualifikasi pencalonan. Ia mendorong proses pemakzulan atau impeachment sebagai jalur konstitusional untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


Desakan itu sekaligus diarahkan kepada DPR RI. Denny meminta parlemen menggunakan kewenangan konstitusionalnya, termasuk Hak Menyatakan Pendapat, untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Menurut dia, putusan pengadilan tidak semestinya diabaikan dalam proses pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.


Pangkal persoalan ini adalah putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Dalam perkara kasasi yang diajukan HM Subhan, MA mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran dari luar negeri. Dokumen bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.


Putusan itu menjadi perkembangan penting karena surat penyetaraan tersebut pernah digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Dengan dikabulkannya gugatan di tingkat kasasi, perdebatan mengenai dasar administrasi pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik.


Namun, putusan pembatalan surat keterangan tersebut tidak serta-merta berarti Gibran otomatis diberhentikan dari jabatan wakil presiden. Proses pemakzulan memiliki tahapan konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945. DPR harus mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui pemeriksaan dan proses di Mahkamah Konstitusi sebelum keputusan akhir berada di tangan MPR.


Di sisi lain, kubu Gibran memiliki pandangan berbeda. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai putusan MA tidak otomatis memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden. Ia beralasan putusan tersebut muncul setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik, sehingga menurutnya terdapat persoalan mengenai pelaksanaan putusan dalam keadaan hukum yang telah berubah.


Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa polemik ijazah Gibran kini memasuki wilayah yang lebih luas, yakni hubungan antara putusan peradilan, persyaratan pejabat negara, dan mekanisme pemberhentian wakil presiden. Publik pun menunggu bagaimana DPR, pemerintah, serta lembaga peradilan merespons perkembangan tersebut.


Kini, perhatian tertuju pada langkah politik dan hukum berikutnya. Apakah DPR akan menindaklanjuti desakan Denny Indrayana melalui mekanisme konstitusional atau justru menilai persoalan tersebut tidak memenuhi dasar untuk memulai pemakzulan? Kepastian mengenai hal itu akan menjadi bagian penting dari kelanjutan polemik jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS