Jakarta(DKI). GP– Pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) membuka babak baru pengelolaan data nasional. Namun, di balik ambisi pemerintah menyatukan data lintas kementerian dan lembaga, muncul persoalan serius terkait keterbukaan informasi, pelindungan data pribadi, serta pengawasan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola data pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga pemerintah daerah dan desa.
Pengesahan UU SDI diharapkan mampu mengatasi persoalan data yang selama ini berbeda, tumpang tindih, atau tidak sinkron antarlembaga. Melalui standar yang lebih seragam, pemerintah ingin memastikan data dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial secara lebih akurat.
Meski membawa agenda besar, pembentukan UU SDI tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pengelolaan data. Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah jika diterapkan tanpa pengawasan yang kuat. Perhatian utama tertuju pada klasifikasi data, perlindungan informasi pribadi, dan pertanggungjawaban atas keputusan publik yang menggunakan data.
Salah satu ketentuan penting dalam UU SDI adalah pembagian Data Dasar Nasional ke dalam kategori data terbuka, terbatas, dan tertutup. Klasifikasi tersebut diperlukan untuk membedakan informasi yang dapat diakses masyarakat dengan data yang membutuhkan perlindungan khusus. Namun, penetapan kategori itu harus dilakukan secara jelas, terukur, dan dapat diuji agar tidak menjadi alasan untuk menutup informasi yang semestinya dapat diketahui publik.
Risiko berikutnya berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Integrasi data dalam skala nasional menuntut sistem keamanan yang kuat, pembatasan akses berdasarkan kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan informasi. Tanpa pengendalian yang memadai, penyalahgunaan akses dan kebocoran data dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Penggunaan AI dalam pengelolaan data juga menjadi perhatian. Teknologi tersebut berpotensi membantu pemerintah mengolah informasi dalam jumlah besar, meningkatkan efisiensi pelayanan, dan mendukung pengambilan keputusan. Namun, keputusan yang dihasilkan melalui sistem otomatis tetap membutuhkan pengawasan manusia, terutama ketika berdampak pada hak warga, akses terhadap layanan publik, atau penentuan penerima bantuan sosial.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting dalam pelaksanaan UU SDI. Pemerintah perlu memastikan bahwa keputusan berbasis data atau AI dapat ditelusuri, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga membutuhkan saluran pengaduan yang efektif apabila menemukan dugaan penyalahgunaan data atau keputusan yang merugikan hak mereka.
UU SDI turut mengatur interoperabilitas, yakni kemampuan sistem berbeda untuk saling bertukar dan menggunakan data sesuai standar yang disepakati. Mekanisme ini tidak berarti seluruh basis data harus dipusatkan pada satu lembaga. Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data tetap mengikuti ketentuan yang berlaku bagi produsen data masing-masing.
Pekerjaan rumah pemerintah berikutnya adalah menyusun aturan pelaksana yang mampu menerjemahkan ketentuan undang-undang menjadi prosedur yang jelas. Aturan tersebut perlu menjawab persoalan standar keamanan, klasifikasi informasi, pembagian kewenangan, pengawasan penggunaan AI, dan mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran.
Pada akhirnya, keberhasilan UU Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari tersedianya sistem yang saling terhubung. Pemerintah juga harus mampu menjamin bahwa integrasi data tidak mengorbankan privasi, keterbukaan informasi, dan hak masyarakat. Tanpa pengawasan yang tegas, regulasi yang dirancang untuk memperbaiki tata kelola data justru berisiko membuka persoalan baru dalam pengelolaan informasi negara.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar