Posisi Wapres RI Diusulkan Jadi Dua, Gagasan Lama Kembali Mencuat - Go Parlement | Portal Berita

Posisi Wapres RI Diusulkan Jadi Dua, Gagasan Lama Kembali Mencuat

Kamis, Oktober 08, 2026



Jakarta(DKI). GP- Wacana mengubah struktur jabatan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia kembali mencuat. Salah satu gagasan yang pernah dibahas adalah membuat posisi Wakil Presiden menjadi dua orang untuk membantu Presiden menjalankan pemerintahan.


Usulan tersebut muncul dalam perdebatan mengenai desain kelembagaan pemerintahan Indonesia. Gagasan dua Wapres dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk memperkuat pembagian tugas dalam pemerintahan, terutama ketika beban kerja Presiden semakin luas.


Namun, posisi Wapres RI saat ini tetap hanya satu orang. Berdasarkan sistem ketatanegaraan yang berlaku, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Wakil Presiden saat ini adalah Gibran Rakabuming Raka untuk masa jabatan 2024-2029.


Karena itu, gagasan menambah jumlah Wapres menjadi dua orang bukan sekadar perubahan administratif. Jika hendak diterapkan, diperlukan perubahan terhadap aturan ketatanegaraan yang menjadi dasar pengaturan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.


Perdebatan mengenai jumlah Wapres juga berkaitan dengan pembagian kewenangan. Dengan dua Wapres, pemerintah dapat membagi tugas secara lebih spesifik, misalnya satu Wapres menangani bidang politik dan pemerintahan, sementara Wapres lainnya berfokus pada sektor ekonomi atau pembangunan.


Di sisi lain, penambahan jabatan tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan baru. Pembagian kewenangan antara Presiden dan dua Wapres harus dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun konflik kewenangan dalam pengambilan keputusan.


Gagasan tersebut menjadi semakin menarik di tengah pembahasan mengenai efektivitas sistem pemerintahan dan desain kelembagaan negara. Perubahan struktur kekuasaan eksekutif tentu membutuhkan kajian yang tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan politik, tetapi juga aspek hukum dan efisiensi pemerintahan.


Dalam sistem yang berlaku saat ini, mekanisme pengisian jabatan Wapres juga sudah diatur dalam UUD 1945. Jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden.


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa jabatan Wakil Presiden memiliki posisi konstitusional yang jelas. Oleh karena itu, gagasan menjadikan Wapres dua orang membutuhkan pembahasan lebih mendalam mengenai desain konstitusi, mekanisme pemilihan, pembagian tugas, hingga pertanggungjawaban masing-masing Wapres.


Selain persoalan kewenangan, jumlah pejabat yang berada di lingkar eksekutif juga berkaitan dengan efisiensi anggaran negara. Penambahan satu posisi Wapres tentu akan diikuti kebutuhan kelembagaan, staf, fasilitas, serta dukungan administratif yang harus diperhitungkan.


Meski demikian, gagasan dua Wapres dapat dilihat dari perspektif kebutuhan pemerintahan yang semakin kompleks. Dengan wilayah Indonesia yang luas dan agenda pembangunan yang besar, pembagian tugas eksekutif menjadi salah satu isu yang terus terbuka untuk dikaji.


Untuk saat ini, belum ada perubahan resmi yang membuat Indonesia memiliki dua Wakil Presiden. Gibran tetap tercatat sebagai Wapres RI periode 2024-2029, dan gagasan dua Wapres masih berada dalam ranah wacana serta perdebatan mengenai kemungkinan penataan sistem ketatanegaraan.


Jika gagasan tersebut kembali didorong ke tingkat kebijakan, pembahasannya akan menjadi isu besar karena menyentuh langsung desain kekuasaan eksekutif Indonesia. Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah Indonesia membutuhkan dua Wapres, tetapi juga bagaimana memastikan tambahan kewenangan tersebut benar-benar memperkuat pemerintahan tanpa menciptakan birokrasi dan konflik kewenangan baru.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS