Polemik Ijazah Gibran Memanas, AKSI Desak Golkar Dorong Hak Angket di DPR - Go Parlement | Portal Berita

Polemik Ijazah Gibran Memanas, AKSI Desak Golkar Dorong Hak Angket di DPR

Senin, Oktober 12, 2026



Jakarta(DKI). GP- Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengguncang panggung politik nasional. Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI mengambil langkah konkret dengan mendorong penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti persoalan yang mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Desakan tersebut disampaikan langsung kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, dalam audiensi di Ruang Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Pertemuan itu menjadi salah satu upaya kelompok masyarakat sipil mendorong parlemen agar tidak membiarkan polemik persyaratan pendidikan Gibran berhenti sebagai perdebatan publik.


AKSI menilai DPR memiliki peran penting untuk mengklarifikasi persoalan administrasi pencalonan wakil presiden tersebut. Mereka meminta parlemen menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, yang turut menyuarakan aspirasi dalam audiensi tersebut, menilai parlemen menjadi salah satu jalur yang dapat ditempuh untuk menguji persoalan ini setelah MK mengeluarkan putusan. Menurutnya, DPR dapat mempertimbangkan penggunaan hak angket serta mekanisme hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku.


Desakan itu bukan sekadar meminta klarifikasi administratif. AKSI juga meminta Golkar menyatakan sikap resmi secara terbuka dan mengambil inisiatif politik di DPR. Mereka menilai posisi Golkar sebagai salah satu kekuatan besar di parlemen membuat sikap partai tersebut berpengaruh terhadap kelanjutan pembahasan polemik ijazah Gibran.


Dalam pertemuan itu, AKSI menyampaikan empat tuntutan utama. Selain mendorong hak angket atau hak menyatakan pendapat, mereka meminta DPR memeriksa proses pencalonan Gibran, mendesak pimpinan partai politik tidak membatasi kewenangan konstitusional anggota parlemen, serta meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden.


Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, turut menyoroti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perdebatan dalam persidangan MK. Kelompok masyarakat sipil menganggap fakta yang muncul dalam perkara tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai. Namun, polemik mengenai dokumen pendidikan itu tetap harus dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai kelayakan seseorang menduduki jabatan wakil presiden.


Putusan MK pada 6 Oktober 2026 menjadi latar penting bagi desakan tersebut. Mahkamah menyatakan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung tidak ditemukannya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dalam persidangan, serta menyatakan bahwa penilaian lebih lanjut mengenai pemenuhan syarat pencalonan merupakan ranah lembaga yang berwenang.


Menanggapi tuntutan tersebut, Ahmad Doli Kurnia menyatakan telah mendengarkan aspirasi AKSI dan akan meneruskannya kepada pimpinan Fraksi Golkar maupun pengurus partai. Ia menegaskan bahwa anggota DPR berkewajiban menerima masukan dari masyarakat, termasuk aspirasi yang menyangkut persoalan konstitusi dan penyelenggaraan pemilu.


Meski demikian, penerimaan aspirasi belum berarti Golkar resmi menyetujui pembentukan hak angket. Usulan tersebut masih perlu dibahas dan dipertimbangkan melalui mekanisme internal partai serta prosedur DPR. Hak angket juga memiliki ketentuan tersendiri dan tidak otomatis berujung pada pemberhentian wakil presiden.


Kini, sorotan tertuju pada langkah lanjutan DPR dan sikap resmi Golkar. Publik menunggu apakah desakan AKSI akan berkembang menjadi penyelidikan politik di parlemen atau berakhir sebagai aspirasi yang diterima tanpa tindak lanjut lebih jauh. Di tengah sensitifnya polemik ijazah Gibran, transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas lembaga negara menjadi faktor penting agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi konflik politik berkepanjangan.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS