Polemik Ijazah Gibran Makin Panas, PDIP Rangkul Partai Lain Siapkan Perlawanan Politik! - Go Parlement | Portal Berita

Polemik Ijazah Gibran Makin Panas, PDIP Rangkul Partai Lain Siapkan Perlawanan Politik!

Jumat, Oktober 30, 2026


Jakarta(DKI). GP– Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin melebar dan mulai memasuki arena politik parlemen. PDI Perjuangan (PDIP) memastikan membuka komunikasi dengan sejumlah partai politik di DPR RI untuk membahas persoalan yang menyangkut persyaratan pendidikan orang nomor dua di Indonesia tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa kontroversi ijazah Gibran belum selesai meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan para pemohon.


Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah bertemu dan berkomunikasi dengan Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid. Tidak hanya dengan PKS, PDIP juga menjalin komunikasi dengan partai-partai lain di parlemen. Informasi tersebut disampaikan Guntur kepada wartawan pada Jumat (30/10/2026).


Menurut Guntur, persoalan ijazah Gibran bukan sekadar perdebatan administratif atau persoalan pribadi seorang pejabat negara. PDIP memandang isu tersebut berkaitan dengan konstitusi dan marwah peraturan perundang-undangan. Ia menilai persoalan ini harus dibicarakan secara serius agar tidak terjadi lagi penyimpangan dalam penerapan aturan konstitusi.


Guntur bahkan melontarkan kritik keras terhadap proses yang mengantarkan Gibran menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia menyinggung adanya dugaan manipulasi konstitusi untuk meloloskan seseorang dalam proses pencalonan. Karena itu, PDIP menilai komunikasi lintas partai diperlukan untuk membangun sikap politik terhadap persoalan tersebut.


Ia menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan PDIP dengan sejumlah partai masih berada pada tahap informal. Meski belum menjadi kesepakatan politik resmi, penjajakan tersebut memperlihatkan adanya upaya membangun pembicaraan lebih luas di lingkungan parlemen. PDIP juga berharap partai-partai lain tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan polemik persyaratan pendidikan Gibran.


Sebelumnya, Sekjen PKS Muhammad Kholid mengakui telah berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto mengenai persoalan ijazah Gibran. Kholid menyebut Hasto menyambut baik aspirasi publik yang disampaikan PKS. Komunikasi tersebut menjadi langkah awal untuk menjajaki pandangan partai-partai lain di DPR sebelum menentukan sikap lebih lanjut.


PKS sendiri telah menugaskan Fraksi PKS di DPR untuk membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain. Salah satu opsi yang menjadi perhatian adalah kemungkinan penggunaan hak konstitusional DPR, termasuk hak angket atau hak menyatakan pendapat. Namun, langkah tersebut masih membutuhkan pembahasan dan dukungan politik dari anggota parlemen.


Polemik ini semakin sensitif setelah Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah dari sekolah Gibran di luar negeri yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan setingkat SMA. MK menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut berupa certificate of attendance dan dokumen lainnya, bukan ijazah yang membuktikan kelulusan pendidikan setara SMA.


Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres tersebut. Putusan itu kemudian memunculkan perdebatan baru mengenai tindak lanjut temuan MK dan kewenangan lembaga lain dalam menilai persyaratan pencalonan.


Persoalan ijazah Gibran juga masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT mempersoalkan surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 2019. Dengan demikian, polemik tersebut tidak hanya berlangsung di ruang politik, tetapi juga masih memiliki jalur pemeriksaan melalui peradilan administrasi.


Di tengah perkembangan tersebut, PDIP dan PKS kini menjadi dua partai yang secara terbuka menjajaki komunikasi mengenai persoalan ijazah Gibran. Namun, belum ada keputusan resmi mengenai pembentukan koalisi politik maupun penggunaan hak angket. Sikap partai-partai lain di DPR akan menjadi faktor penting untuk menentukan apakah isu tersebut berkembang menjadi agenda politik bersama.


Langkah PDIP membuka komunikasi lintas partai memperlihatkan bahwa polemik ijazah Gibran masih menyisakan pertanyaan serius di ruang publik. Persoalannya kini bukan hanya menyangkut dokumen pendidikan seorang wakil presiden, tetapi juga menyangkut transparansi, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan negara. Publik menunggu apakah komunikasi politik tersebut akan berujung pada langkah konkret di parlemen atau hanya berhenti sebagai manuver dan pernyataan politik.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS