Jakarta(DKI). GP- Pedagang online di sejumlah marketplace kini mulai berhadapan dengan mekanisme pemungutan pajak secara otomatis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berlaku setelah pemerintah menunjuk empat perusahaan perdagangan elektronik sebagai pemungut pajak. Keempatnya adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Penunjukan tersebut ditetapkan DJP pada 24 September 2026.
Dengan aturan baru ini, seller atau pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform tersebut tidak lagi harus melakukan seluruh proses pemungutan sendiri. Marketplace yang ditunjuk akan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. Perhitungan tersebut tidak memasukkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Menurut DJP, kewajiban pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha sebelumnya memang sudah ada, sedangkan aturan terbaru mengubah mekanisme pembayarannya dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut.
"Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru," kata Bimo dalam keterangan resmi DJP.
Artinya, perubahan utama berada pada cara pajak tersebut dipungut. Jika sebelumnya pedagang melakukan penyetoran sendiri sesuai ketentuan perpajakan, kini pemungutan dilakukan melalui marketplace pada saat transaksi berlangsung.
Meski demikian, tidak semua pedagang online otomatis terkena pemungutan 0,5 persen tersebut. Pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Batas omzet Rp500 juta menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan seller. Pedagang yang memenuhi kriteria pengecualian harus memastikan dokumen atau surat pernyataan yang dibutuhkan telah disampaikan melalui mekanisme yang disediakan marketplace.
Sementara bagi pedagang yang masuk dalam kategori terkena pemungutan, PPh Pasal 22 yang telah dipotong melalui marketplace tidak serta-merta hilang sebagai biaya. Pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.
Pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi marketplace, DJP memutuskan implementasi dapat dimulai lebih cepat, yakni pada 1 Oktober 2026.
Bimo mengatakan keputusan mempercepat pelaksanaan tersebut tidak mengubah substansi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah menilai sistem dan administrasi penyelenggara marketplace sudah siap untuk menjalankan mekanisme pemungutan.
Empat marketplace yang ditunjuk memiliki kewajiban menjalankan proses pemungutan sesuai aturan. Keempatnya yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.
Selain mengatur pemungutan, PMK 37/2025 juga memuat sejumlah transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 melalui marketplace. Pemerintah juga memberikan perlakuan tertentu terhadap pedagang atau transaksi yang memenuhi persyaratan pengecualian sesuai regulasi.
DJP meminta para seller memastikan informasi perpajakan yang tercantum pada akun marketplace sudah benar. Pedagang juga diminta melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pemungutan maupun pengecualian dapat berjalan sesuai status perpajakannya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata administrasi perpajakan di tengah pertumbuhan perdagangan digital. Dengan marketplace ikut menjadi pemungut, proses pembayaran pajak diharapkan lebih sederhana dan terdokumentasi.
Jadi, mulai Oktober 2026, seller di Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada perlu memperhatikan mekanisme baru tersebut. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun, pemungutan dapat dikecualikan dengan memenuhi persyaratan surat pernyataan yang ditetapkan pemerintah.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar