Pajak RI Tembus Rp1.607 Triliun! Coretax dan PPN Jadi Penopang, Target 2026 Masih Dikejar - Go Parlement | Portal Berita

Pajak RI Tembus Rp1.607 Triliun! Coretax dan PPN Jadi Penopang, Target 2026 Masih Dikejar

Jumat, Oktober 09, 2026



Jakarta (DKI). GP– Penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.607,6 triliun hingga akhir September 2026. Angka tersebut tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tetapi baru memenuhi 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Capaian ini menunjukkan perbaikan penerimaan negara, sekaligus menyisakan pekerjaan besar bagi pemerintah untuk mengejar target hingga akhir tahun.


Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak tahun ini menunjukkan tren lebih baik dibandingkan kondisi pada September 2025, ketika penerimaan hanya mencapai Rp1.295,3 triliun dan masih mengalami kontraksi 4,4 persen secara tahunan.


Salah satu faktor yang menopang kenaikan tersebut adalah perbaikan penerapan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak. Pembenahan administrasi diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki pencatatan transaksi, serta membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari berbagai sektor ekonomi.


Dari sejumlah kelompok pajak, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp809,3 triliun. Nilai itu setara dengan 70,1 persen dari target dan meningkat 17,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Kinerja ini mencerminkan besarnya kontribusi penghasilan dan kegiatan usaha terhadap penerimaan fiskal pemerintah.


Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp683,3 triliun. Penerimaan dari kelompok pajak konsumsi tersebut tumbuh 38,6 persen secara tahunan. Kenaikan ini menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan penerimaan pajak di tengah upaya pemerintah memperkuat pengumpulan pendapatan negara.


Penerimaan PPh minyak dan gas juga mencatat lonjakan signifikan. Hingga akhir September 2026, realisasinya mencapai Rp43,6 triliun atau 79 persen dari target tahunan, dengan pertumbuhan 128,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan harga minyak dan gas turut menopang penerimaan tersebut, meskipun kondisi serupa juga dapat meningkatkan beban subsidi bahan bakar minyak yang harus ditanggung negara.


Namun, tidak semua komponen pajak menunjukkan perkembangan positif. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat Rp71,4 triliun, turun 24,8 persen secara tahunan. Penurunan ini menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah dalam mengevaluasi sumber penerimaan dan menentukan langkah untuk memperkuat kinerja perpajakan pada sisa tahun anggaran.


Dengan realisasi sebesar Rp1.607,6 triliun, pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun untuk mencapai target pajak 2026. Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan sejumlah langkah, termasuk pemungutan PPh melalui lokapasar atau marketplace, penguatan pemungutan pajak transaksi digital lintas negara, serta kebijakan pengurangan sanksi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Dalam kebijakan tersebut, platform yang ditunjuk memungut PPh sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan yang menjadi dasar pengenaan pajak, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemerintah berharap kebijakan ini memperluas basis pajak dari perdagangan digital, meskipun dampak penerimaannya masih perlu dihitung berdasarkan realisasi transaksi.


Di sisi lain, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan dan keberlangsungan aktivitas ekonomi. Penguatan pengawasan pajak harus berjalan dengan administrasi yang jelas, kepastian aturan, serta pelayanan yang memudahkan wajib pajak agar kepatuhan meningkat tanpa menciptakan beban yang tidak proporsional.


Lonjakan penerimaan pajak hingga September 2026 menjadi sinyal positif bagi pengelolaan APBN. Namun, pertumbuhan tahunan yang tinggi belum otomatis menjamin target akhir tahun tercapai. Pemerintah masih harus membuktikan bahwa perbaikan Coretax, pengawasan transaksi digital, dan penguatan kepatuhan wajib pajak mampu menjaga momentum penerimaan hingga Desember 2026.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS