Jakarta(DKI). GP– Wacana memindahkan narapidana kasus narkotika ke pulau kosong yang dihuni buaya untuk menjalani rehabilitasi kembali menjadi sorotan. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut, yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai salah satu opsi mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pigai mengatakan gagasan pemindahan narapidana narkotika ke pulau berbuaya bukanlah wacana baru. Meski demikian, ia menegaskan Kementerian HAM akan ikut mengkaji usulan tersebut sebagai bagian dari pemerintah. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di tengah pembahasan mengenai perubahan pendekatan penanganan kasus narkotika di Indonesia.
Wacana tersebut mencuat setelah Yusril mengungkapkan pemerintah tengah mencari solusi untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memisahkan narapidana pengguna narkotika dari pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, kemudian menempatkan mereka dalam program rehabilitasi khusus.
Menurut Yusril, narapidana dan tahanan kasus narkotika saat ini jumlahnya telah melampaui separuh dari keseluruhan penghuni lapas dan rumah tahanan. Kondisi tersebut dinilai ikut memperberat persoalan kelebihan kapasitas yang selama ini membebani sistem pemasyarakatan nasional.
Sebagai bagian dari gagasan itu, pemerintah menerima masukan agar pulau-pulau kosong yang dihuni buaya dipertimbangkan sebagai lokasi rehabilitasi. Yusril menyebut terdapat pulau tak berpenghuni dengan luas mencapai ratusan hektare yang dinilai dapat dikaji untuk kebutuhan tersebut. Namun, usulan itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan belum dapat dipandang sebagai keputusan final pemerintah.
Yusril juga menyampaikan bahwa penanganan rehabilitasi narkotika kemungkinan membutuhkan keterlibatan TNI dan Polri, terutama dalam aspek pengamanan. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang menangani rehabilitasi narapidana narkotika agar proses pembinaan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Di sisi lain, rencana tersebut berkaitan dengan agenda perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Yusril menyebut revisi aturan diperlukan untuk memperjelas perbedaan antara pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, pengedar, serta orang yang menjalankan kedua peran tersebut. Pembedaan ini dinilai penting agar penanganan hukum tidak menyamaratakan semua orang yang terlibat perkara narkotika.
Pendekatan rehabilitasi sendiri menempatkan pemulihan sebagai salah satu tujuan penanganan pengguna narkotika, berbeda dari penindakan terhadap bandar dan pengedar yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Karena itu, penentuan siapa yang layak menjalani rehabilitasi harus didasarkan pada asesmen dan ketentuan hukum, bukan semata-mata status seseorang sebagai narapidana kasus narkotika.
Meski demikian, gagasan rehabilitasi di pulau berbuaya memunculkan pertanyaan mengenai standar keamanan, kelayakan fasilitas, akses layanan kesehatan, serta perlindungan hak asasi para penghuni. Rehabilitasi tidak cukup hanya memindahkan narapidana ke lokasi terpencil. Program tersebut harus memiliki tenaga profesional, layanan medis, mekanisme pengawasan, dan lingkungan yang mendukung pemulihan.
Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana lokasi akan dipilih, siapa yang bertanggung jawab mengelola fasilitas, serta bagaimana pembiayaan dan pengawasan dilakukan. Tanpa perencanaan yang matang, pemindahan narapidana berisiko hanya memindahkan persoalan kepadatan lapas ke tempat lain tanpa menyelesaikan akar masalahnya.
Kini, wacana tersebut masih berada dalam tahap kajian. Pernyataan Pigai menunjukkan bahwa Kementerian HAM akan menelaah usulan itu, sementara pemerintah juga membahas kemungkinan perubahan regulasi dan pembentukan lembaga khusus rehabilitasi. Keputusan akhir perlu mempertimbangkan efektivitas pemulihan, keamanan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar