Jakarta(DKI). GP– Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) belum membuat korupsi surut. Sebaliknya, kasus yang terus bermunculan memperlihatkan bahwa praktik rasuah masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri terus membongkar perkara, tetapi penindakan saja belum cukup jika sistem pengawasan tetap menyisakan celah bagi pelaku untuk mengulangi kejahatannya.
Hingga 15 Oktober 2026, tercatat 23 operasi tangkap tangan dilakukan KPK sepanjang tahun ini. Dalam rentang waktu tersebut, pejabat pemerintah, kepala daerah, hingga kalangan pengusaha terseret berbagai perkara dugaan korupsi. Angka ini menjadi peringatan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya orang yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah praktik serupa terulang.
Salah satu perkara yang menyita perhatian adalah dugaan korupsi Dana Siap Pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pada 13 Oktober 2026, KPK menangkap 14 orang dalam operasi di lingkungan BNPB. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini memicu kemarahan publik karena dana yang semestinya membantu penanganan keadaan darurat justru diduga disalahgunakan. Proses hukum tetap harus berjalan dengan menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.
Dugaan penyimpangan dana bencana menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan angka kerugian negara. Ketika anggaran darurat diduga diselewengkan, masyarakat yang sedang menghadapi musibah berisiko ikut menanggung akibatnya. Bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dapat kehilangan manfaat apabila proses pengadaan dan penggunaan anggaran tidak dijalankan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Sorotan berikutnya datang dari Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. KPK menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada 15 Oktober 2026 dalam perkara dugaan korupsi yang turut menyeret Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo. KPK mengungkap sejumlah klaster dugaan perkara, termasuk pemberian uang terkait laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah.
Kasus yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa keuangan menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi. Lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan uang negara harus menjaga independensi dan integritas. Jika proses pemeriksaan justru diduga dipengaruhi suap atau kepentingan tertentu, kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan bisa terkikis.
Karena itu, pemberantasan korupsi perlu diperkuat dari dua sisi sekaligus. Penegakan hukum harus tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah, sementara pencegahan harus menutup celah penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan, pencairan anggaran, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan. Pemerintah pusat dan daerah juga perlu memastikan setiap laporan penyimpangan ditindaklanjuti, bukan sekadar menjadi dokumen yang tersimpan di meja birokrasi.
Pengawasan internal harus berfungsi secara nyata dan independen. Di BNPB, penggunaan dana darurat perlu diperiksa secara ketat tanpa menghambat kecepatan bantuan kepada korban bencana. Di pemerintah daerah, proses pengadaan, pengelolaan pendapatan, dan penyusunan laporan keuangan perlu diawasi dengan standar yang jelas. Setiap indikasi konflik kepentingan harus diperiksa agar kewenangan publik tidak berubah menjadi alat mencari keuntungan pribadi.
Selain hukuman yang sepadan, negara juga perlu mengejar pemulihan aset hasil korupsi melalui mekanisme hukum. Penindakan yang hanya berakhir pada penahanan pelaku tanpa menelusuri aliran uang berisiko tidak memulihkan kerugian masyarakat secara optimal. Pelacakan aset, pembuktian transaksi, dan proses perampasan yang sesuai hukum harus menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi.
Namun, efek jera tidak akan terbentuk hanya karena ancaman hukuman terdengar keras. Kepastian bahwa perkara akan diusut, bukti diperiksa secara profesional, dan putusan dijalankan tanpa pandang bulu justru menjadi fondasi penting. Penegakan hukum juga harus bebas dari tebang pilih agar masyarakat melihat bahwa jabatan, kekayaan, maupun kedekatan politik tidak memberi perlindungan dari pertanggungjawaban.
Publik tentu berharap rentetan OTT tidak berhenti sebagai berita penangkapan yang datang silih berganti. Keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya terlihat dari berkurangnya penyimpangan, membaiknya kualitas pelayanan publik, serta semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Jika jumlah operasi terus bertambah tanpa perbaikan sistem, berarti pekerjaan rumah pemberantasan korupsi masih jauh dari selesai.
Kini, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan seluruh penyelenggara negara dituntut membuktikan komitmen melalui tindakan nyata. Korupsi harus dicegah sebelum uang rakyat berpindah tangan, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan serta berdasarkan bukti. Negara tidak cukup hanya membuat koruptor tertangkap; sistemnya harus dibangun agar korupsi semakin sulit dilakukan dan tidak lagi menjadi pilihan yang menggiurkan.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar