Jakarta(DKI). GP- Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra, Australia, menyatakan tidak menemukan arsip dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati hadir secara daring dalam persidangan MK di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dalam persidangan, kedua atase pendidikan sebelumnya memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan di sejumlah institusi yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran. Di antaranya Orchid Park Secondary School di Singapura serta UTS Insearch di Sydney, Australia, yang kini dikenal sebagai UTS College.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian menggali lebih jauh mengenai keberadaan dokumen pendidikan Gibran di kantor perwakilan RI. Saldi menanyakan apakah KBRI Singapura memiliki catatan mengenai jenjang pendidikan yang pernah ditempuh Gibran selama berada di negara tersebut.
Nur Aeni menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap arsip yang tersedia di KBRI Singapura. Namun, dari penelusuran tersebut tidak ditemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di perwakilan RI tersebut.
Saldi kemudian memastikan kembali apakah tidak terdapat dokumen, baik ketika Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura. Pertanyaan itu berkaitan dengan jenjang pendidikan yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam perkara tersebut.
Nur Aeni menegaskan bahwa dokumen yang dimaksud memang tidak ditemukan dalam arsip KBRI Singapura. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan dalam sidang terbatas pada keberadaan arsip yang berada di KBRI.
Pertanyaan serupa kemudian diajukan kepada Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati. Hakim MK menanyakan apakah terdapat sertifikat, catatan masuk dan keluar, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan proses pendidikan Gibran di Australia.
Yuli menjelaskan bahwa KBRI Canberra juga telah melakukan penelusuran terhadap arsip yang tersedia. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen dalam bentuk fisik maupun elektronik. Hasilnya, KBRI Canberra menyatakan tidak memiliki pengajuan permohonan dari Gibran yang tercatat di arsip mereka.
Keterangan dua KBRI tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan.
Namun, tidak adanya arsip pendidikan Gibran di KBRI Singapura dan Canberra tidak secara otomatis menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Keterangan para atase tersebut terutama menjelaskan hasil penelusuran arsip yang berada di masing-masing perwakilan RI.
Dalam perkara ini, MK juga menggali proses verifikasi persyaratan pencalonan yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu. Karena itu, pembahasan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen di KBRI, tetapi juga proses administrasi, verifikasi, dan dasar hukum yang digunakan saat pencalonan.
Di sisi lain, Kemendikdasmen dalam persidangan yang sama memberikan keterangan mengenai proses penyetaraan pendidikan Gibran. Pemerintah menyebut permohonan penyetaraan tersebut diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019 dan dokumen hasil belajar yang digunakan mencakup riwayat pendidikan dari Indonesia, Singapura, dan Australia.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa proses penyetaraan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kelengkapan serta kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. Keterangan ini menjadi bagian lain dari rangkaian pembuktian yang sedang diperiksa MK.
Dengan demikian, sidang MK kali ini kembali membuka sejumlah fakta mengenai dokumen dan proses administrasi pendidikan Gibran. Sementara KBRI Singapura dan Canberra menyatakan tidak memiliki arsip pendidikan Gibran, proses penyetaraan pendidikan di dalam negeri juga menjadi bagian yang diperiksa dalam persidangan.
Selanjutnya, MK akan menilai seluruh keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam perkara tersebut. Putusan mengenai perkara syarat pendidikan Gibran akan bergantung pada pertimbangan hukum dan pembuktian yang dilakukan dalam persidangan.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar