Jakarta(DKI). GP– Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan persyaratan pendidikan. Jokowi mempersilakan pihak yang ingin mendorong pemakzulan untuk menempuh jalur demokrasi sesuai konstitusi dan peraturan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026). Respons itu muncul setelah pihak penggugat perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR untuk mendorong proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.
Jokowi menegaskan bahwa Indonesia memiliki mekanisme demokrasi yang harus dipatuhi setiap pihak. Karena itu, ia tidak mempersoalkan rencana penggugat untuk melanjutkan upaya politik maupun hukum selama langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan konstitusi.
Menurut Jokowi, persoalan yang menyangkut jabatan wakil presiden tidak bisa diselesaikan hanya melalui tekanan opini publik. Setiap langkah harus mengikuti prosedur yang berlaku dan melibatkan lembaga negara yang memiliki kewenangan. Sikap tersebut sekaligus menempatkan wacana pemakzulan Gibran dalam koridor konstitusional, bukan sekadar pertarungan politik.
Polemik ini mencuat setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, temuan dalam pertimbangan putusan tersebut tidak otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Persoalan kewenangan dan tindak lanjut hukum tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Perbedaan antara temuan dalam putusan dan proses pemberhentian inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam perdebatan setelah putusan MK diumumkan.
Jokowi juga menanggapi persoalan latar belakang pendidikan putranya. Ia menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara memiliki jalur dan tahapan yang berbeda. Menurut Jokowi, keberhasilan Gibran menyelesaikan pendidikan sarjana atau S1 menunjukkan bahwa ia telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.
Namun, pernyataan Jokowi tersebut tidak serta-merta mengakhiri perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi pokok persoalan dalam putusan MK. Isu tersebut masih menjadi perhatian karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat publik dan penilaian terhadap bukti administrasi pendidikan.
Di sisi lain, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya berencana membawa persoalan itu ke DPR. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong pembahasan lebih lanjut melalui lembaga legislatif. Akan tetapi, rencana pengajuan pemakzulan tidak berarti proses pemberhentian telah resmi dimulai ataupun Gibran telah dinyatakan bersalah.
Jokowi juga menegaskan bahwa persoalan persyaratan pemilu memiliki lembaga yang berwenang untuk mengambil keputusan. Ia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai bagian dari institusi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya. Dengan demikian, tindak lanjut atas polemik tersebut harus mengacu pada tugas dan batas kewenangan setiap lembaga.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan para penggugat dan respons DPR terhadap rencana membawa persoalan tersebut ke parlemen. Sementara itu, pernyataan Jokowi menegaskan satu hal: wacana pemakzulan Gibran harus melewati mekanisme konstitusional yang berlaku. Apakah dorongan tersebut akan berkembang menjadi proses resmi, masih bergantung pada langkah hukum dan keputusan lembaga negara yang berwenang.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar