Jakarta(DKI). GP- Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menuai sorotan tajam dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan skema pembayaran gaji sebagai alasan untuk memaksa ASN menjadi anggota koperasi, menyimpan uang, ataupun membeli barang tertentu. Menurutnya, koperasi seharusnya berkembang karena manfaat dan kepercayaan masyarakat, bukan karena pegawai berada dalam posisi terpaksa.
Polemik ini mencuat setelah Kementerian Koperasi menawarkan agar Kopdes Merah Putih ikut berperan dalam penyaluran gaji PNS dan pensiunan. Gagasan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat fungsi koperasi serta meningkatkan daya saingnya dengan lembaga perbankan. Namun, rencana itu langsung memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan koperasi, perlindungan hak ASN, dan dampaknya terhadap sistem pembayaran gaji yang selama ini berjalan.
Azis menegaskan bahwa pembayaran gaji merupakan hak pegawai yang harus diterima tanpa tekanan untuk mengikuti kegiatan usaha tertentu. Karena itu, apabila koperasi nantinya dilibatkan dalam layanan pembayaran, pemerintah perlu memastikan ASN tetap memiliki kebebasan dan tidak dibebani persyaratan keanggotaan atau transaksi yang tidak berkaitan dengan hak penggajian mereka.
Menurut Azis, koperasi memiliki karakter berbeda dari perusahaan biasa. Anggota koperasi bukan hanya pengguna layanan, tetapi juga pemilik yang memiliki hak dalam pengambilan keputusan. Dengan prinsip tersebut, koperasi idealnya tumbuh melalui partisipasi sukarela, tata kelola yang baik, dan manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan anggotanya.
Perdebatan ini juga berkaitan dengan kesiapan operasional Kopdes Merah Putih. Pembayaran gaji ASN menyangkut kebutuhan rutin yang tidak boleh terganggu oleh persoalan administrasi atau keterbatasan infrastruktur. Pemerintah perlu menjelaskan mekanisme penyaluran dana, pengawasan, pertanggungjawaban, serta jaminan agar gaji diterima secara tepat waktu dan transparan sebelum memutuskan perubahan skema.
Di sisi lain, wacana tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya mengusulkan agar jika skema itu diterapkan, pembahasannya mempertimbangkan perbedaan antara ASN pusat dan daerah. Ia menilai bank daerah perlu dilindungi karena memiliki peran penting dalam perekonomian daerah dan menjadi mitra keuangan bagi banyak pegawai pemerintah daerah.
Perubahan jalur pembayaran gaji juga berpotensi berdampak pada cicilan kredit ASN. Sebagian pegawai pemerintah daerah memiliki pinjaman di bank daerah dengan pembayaran angsuran melalui pemotongan otomatis dari rekening tempat gaji diterima. Jika mekanisme penggajian berubah tanpa persiapan, proses pembayaran cicilan dapat membutuhkan penyesuaian dan menambah beban administrasi bagi pegawai maupun lembaga keuangan.
Namun, hingga 22 Oktober 2026, pembayaran gaji PNS belum dialihkan ke Kopdes Merah Putih. Menteri Keuangan melalui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyatakan mekanisme penggajian masih menggunakan sistem yang berlaku, yakni transfer langsung ke rekening pegawai. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut keterlibatan koperasi masih berupa tawaran yang perlu dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, belum ada keputusan final mengenai perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN maupun jadwal penerapannya. Pemerintah perlu memberi penjelasan terbuka agar wacana tersebut tidak menimbulkan kecemasan di kalangan pegawai negeri dan masyarakat. Kejelasan mengenai status kebijakan menjadi penting agar usulan yang masih dibahas tidak disalahartikan sebagai keputusan yang sudah berlaku.
Pada akhirnya, penguatan Kopdes Merah Putih seharusnya tidak dilakukan dengan mengorbankan kenyamanan ASN atau mengganggu sistem pembayaran yang telah berjalan. Jika koperasi ingin dipercaya menjadi bagian dari layanan keuangan, pemerintah harus memastikan tata kelola, kapasitas pengurus, infrastruktur, dan perlindungan hak anggota benar-benar siap. Keberhasilan koperasi semestinya dibangun melalui pelayanan yang berkualitas dan partisipasi sukarela, bukan melalui tekanan terhadap penerima gaji.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar