Jakarta(DKI). GP- Perjanjian dagang Indonesia dan Uni Eropa kembali memunculkan pertanyaan besar: siapa yang akan menikmati keuntungan ekonomi, dan siapa yang harus menanggung risiko kerusakan lingkungan? Di tengah ambisi memperluas ekspor dan investasi, nasib hutan Papua, wilayah adat, serta sumber penghidupan masyarakat lokal menjadi sorotan. Kekhawatiran muncul karena peningkatan aktivitas perkebunan, pertambangan, dan proyek pembangunan berpotensi memperbesar tekanan terhadap ekosistem Papua jika tidak disertai perlindungan yang kuat.
Perjanjian tersebut dikenal sebagai Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IEU-CEPA. Setelah proses negosiasi panjang, kesepakatan ini diarahkan untuk memperluas perdagangan dan investasi antara Indonesia dan negara-negara anggota Uni Eropa. Pemerintah melihatnya sebagai peluang meningkatkan daya saing ekspor, membuka akses pasar, dan memperkuat hubungan ekonomi. Namun, organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa keuntungan perdagangan tidak boleh dibayar dengan hilangnya hutan dan hak masyarakat adat.
Dalam artikel yang diterbitkan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat pada Jumat, 23 Oktober 2026, perhatian utama diarahkan pada kemungkinan dampak perjanjian dagang terhadap Papua. Organisasi tersebut menilai bahwa wilayah Papua belum memperoleh perhatian yang memadai dalam kajian dampak lingkungan dan sosial, padahal pulau ini memiliki hutan tropis, keanekaragaman hayati, serta sumber daya alam yang menjadi sasaran berbagai kegiatan ekonomi berskala besar.
Dari sisi ekonomi, IEU-CEPA menawarkan peluang yang cukup besar. Uni Eropa menyebut kesepakatan ini dapat menghapus tarif pada sebagian besar pos perdagangan, sehingga produk kedua pihak memiliki akses pasar yang lebih luas. Indonesia berpeluang meningkatkan ekspor komoditas seperti minyak sawit, kopi, produk perikanan, alas kaki, dan furnitur. Sementara itu, pelaku usaha Eropa berpotensi memperoleh akses lebih besar ke pasar Indonesia dan berbagai bahan baku industri.
Akan tetapi, peluang tersebut juga memunculkan pertanyaan tentang arah pembangunan. Papua memiliki kawasan hutan yang menyimpan keanekaragaman hayati dan menjadi sumber pangan, obat-obatan, serta identitas budaya masyarakat adat. Ketika perluasan perkebunan dan pertambangan dilakukan tanpa pengawasan memadai, risiko yang muncul bukan hanya deforestasi, tetapi juga berkurangnya ruang hidup masyarakat yang bergantung pada hutan dan tanah adat.
Salah satu persoalan yang disorot adalah proyek pembangunan berskala besar di Papua Selatan, termasuk pengembangan perkebunan tebu, pencetakan sawah, dan produksi bahan baku energi. Perluasan kegiatan tersebut berpotensi mengubah bentang alam dalam skala luas. Jika perencanaan mengabaikan hak ulayat dan partisipasi masyarakat setempat, pembangunan yang diklaim membawa pertumbuhan ekonomi justru dapat memicu konflik lahan, mengganggu sumber pangan, dan mempersempit akses masyarakat terhadap wilayah adat.
Tekanan terhadap lingkungan juga terlihat dalam perdebatan mengenai pertambangan mineral dan pembangunan di kawasan pesisir. Raja Ampat, misalnya, dikenal memiliki ekosistem laut dengan keanekaragaman hayati tinggi yang menopang perikanan dan pariwisata. Aktivitas industri yang tidak dikelola secara ketat berisiko mengganggu kualitas lingkungan dan mata pencaharian warga. Karena itu, setiap rencana investasi harus melewati kajian dampak lingkungan yang transparan dan memastikan perlindungan kawasan bernilai ekologis tinggi.
Kekhawatiran tidak berhenti pada kerusakan alam. Organisasi masyarakat sipil di Indonesia dan Eropa juga mempertanyakan sejauh mana perjanjian dagang menjamin perlindungan masyarakat adat, perempuan, petani kecil, nelayan, serta pembela lingkungan. Lebih dari 123 organisasi masyarakat sipil disebut telah menyampaikan penolakan terhadap perjanjian tersebut. Mereka mengkhawatirkan bahwa proses liberalisasi perdagangan dapat memperbesar ketimpangan jika kepentingan investor lebih dominan dibandingkan hak warga dan keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, Uni Eropa menyatakan bahwa IEU-CEPA memuat komitmen mengenai perlindungan lingkungan, perubahan iklim, hak pekerja, dan konservasi sumber daya alam. Kesepakatan tersebut juga mengacu pada Perjanjian Paris dan sejumlah konvensi lingkungan internasional. Namun, keberadaan komitmen dalam dokumen tidak otomatis menjamin pelaksanaan di lapangan. Pengawasan, transparansi data, penegakan aturan, dan ruang partisipasi masyarakat akan menentukan apakah janji keberlanjutan benar-benar dijalankan.
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa karena itu menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa kerja sama ekonomi tidak mengorbankan masyarakat dan lingkungan. Perlindungan hutan Papua perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan perjanjian, bukan sekadar pelengkap diplomasi. Kajian dampak harus terbuka, masyarakat adat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, dan setiap dugaan pelanggaran hak maupun kerusakan lingkungan harus ditangani secara serius.
Pada akhirnya, keberhasilan IEU-CEPA tidak semestinya hanya diukur dari pertumbuhan nilai ekspor, investasi, atau penurunan tarif perdagangan. Ukuran lainnya adalah apakah masyarakat lokal memperoleh manfaat yang adil, apakah hak ulayat dihormati, dan apakah hutan serta ekosistem Papua tetap terlindungi. Tanpa jaminan yang dapat diawasi dan ditegakkan, ambisi perdagangan berisiko meninggalkan persoalan sosial dan ekologis yang jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi jangka pendek.
#GP | DEF
Kata kunci SEO: perjanjian dagang Indonesia Uni Eropa, IEU-CEPA, nasib hutan Papua, lingkungan Papua, masyarakat adat Papua, deforestasi Papua, investasi Uni Eropa, proyek strategis nasional Papua Selatan, Raja Ampat, hak ulayat, perdagangan berkelanjutan.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar