Bupati Siak Afni Diancam Akan Dilaporkan ke KPK Usai Tolak Alih Fungsi Hutan Bekas Karhutla, AWI Riau Siap Kawal! - Go Parlement | Portal Berita

Bupati Siak Afni Diancam Akan Dilaporkan ke KPK Usai Tolak Alih Fungsi Hutan Bekas Karhutla, AWI Riau Siap Kawal!

Sabtu, Oktober 31, 2026


PekanBaru(RIAU). GP– Upaya Bupati Siak Afni Zulkifli memulihkan kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) justru diwarnai dugaan intimidasi. Afni dikabarkan menerima telepon misterius yang berisi ancaman akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ancaman tersebut mencuat setelah dirinya turun langsung menghijaukan lahan bekas terbakar dan menolak kawasan itu dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.


Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius. Mengapa upaya pemulihan lingkungan justru diwarnai ancaman menggunakan nama lembaga antirasuah? Jika benar terjadi intimidasi, siapa pihak yang merasa terganggu dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Siak tersebut? Hingga kini, identitas penelepon dan motif di balik dugaan ancaman itu belum diungkap secara terbuka.


Peristiwa tersebut bermula dari langkah Afni yang turun langsung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan penanaman pohon di kawasan bekas karhutla. Pemerintah Kabupaten Siak berupaya mengembalikan fungsi lahan yang sebelumnya terbakar agar tidak berubah menjadi kawasan perkebunan sawit. Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan bahwa lahan bekas kebakaran harus dipulihkan, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan alih fungsi lahan.


Langkah penghijauan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Pada 9 Oktober 2026, Afni bersama Wakil Bupati Siak Syamsurizal, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda melakukan penanaman pohon di kawasan Pelabuhan Tanjung Buton. Lahan bekas karhutla yang menjadi sasaran pemulihan memiliki luas sekitar 4,5 hektare. Sejumlah bibit pohon, termasuk pulai dan petai, ditanam untuk mengembalikan kondisi lingkungan kawasan tersebut.


Afni menyebut kawasan bekas karhutla kerap berubah menjadi perkebunan sawit setelah terbakar. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencegah pola tersebut terulang di wilayah yang dikelola badan usaha milik daerah (BUMD). Sikap tegas inilah yang kemudian menjadi latar belakang munculnya polemik dugaan intimidasi terhadap dirinya.


Dalam pemberitaan Jurnal Polisi, Afni disebut menerima telepon misterius dengan pesan agar tidak terlalu lantang menyuarakan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat. Bahkan, muncul ancaman bahwa dirinya akan dilaporkan ke KPK. Afni dikabarkan tidak menunjukkan rasa takut dan menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi pemeriksaan apabila memang tidak melakukan penyimpangan.


Situasi semakin ramai setelah video kegiatan penanaman pohon yang dilakukan Afni di lokasi bekas karhutla mendadak hilang dari TikTok. Sebelumnya, video tersebut dikabarkan telah ditonton sekitar lima juta kali. Afni mempertanyakan alasan penghapusan konten yang menurutnya merupakan dokumentasi kegiatan resmi pemerintah bersama Forkopimda. Namun, dugaan adanya pelaporan massal atau keterlibatan pihak tertentu di balik penghapusan tersebut belum dibuktikan secara independen.


Dugaan intimidasi tersebut kemudian mendapat perhatian Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau. Ketua DPD AWI Riau, Dabri S.Ag, menyatakan organisasinya siap mengawal kebijakan dan langkah Bupati Siak selama ditujukan untuk kepentingan masyarakat serta perlindungan lingkungan. AWI menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi tekanan terhadap kepala daerah yang sedang menjalankan program pemulihan kawasan hutan.


AWI juga menyatakan dukungan melalui jajaran pengurus di berbagai kabupaten dan kota di Riau. Ketua AWI Kabupaten Rokan Hilir, Mahluddin Ritonga, menyampaikan kesiapan organisasinya untuk mendukung dan mengawal program Bupati Siak. Dukungan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


Lebih jauh, Dabri menyoroti kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik penolakan terhadap pemulihan lahan bekas karhutla. AWI meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi dugaan ancaman kepada Bupati Afni, tetapi juga menelusuri kemungkinan praktik mafia lahan yang berkaitan dengan alih fungsi kawasan bekas terbakar.


AWI secara khusus meminta Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau menelusuri dugaan praktik mafia lahan di Kabupaten Siak. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah terkait menelusuri hilangnya video penanaman pohon dari media sosial. Meski demikian, tudingan mengenai keterlibatan mafia lahan maupun dugaan serangan digital masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan yang objektif.


Persoalan ini menjadi penting karena pemulihan kawasan bekas karhutla bukan hanya menyangkut program pemerintah daerah, melainkan juga kepentingan lingkungan dan masyarakat luas. Kebakaran hutan dan lahan selama ini membawa dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi. Jika lahan yang sudah terbakar kembali dialihfungsikan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan, persoalan karhutla berpotensi terus berulang.


Kini, publik menunggu kejelasan mengenai siapa penelepon yang diduga mengancam Bupati Siak Afni dan apa motif di balik intimidasi tersebut. Pemeriksaan secara terbuka diperlukan agar tuduhan tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak lain. Di sisi lain, dugaan praktik alih fungsi lahan bekas karhutla juga perlu diperiksa berdasarkan data dan bukti hukum.


Sikap AWI Riau yang menyatakan siap mengawal Afni menambah tekanan agar persoalan ini tidak berhenti pada polemik media sosial. Yang lebih penting adalah memastikan pemulihan hutan berjalan sesuai aturan, dugaan intimidasi ditelusuri, dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban. Sebab, menjaga hutan bukan semata-mata kepentingan seorang bupati, melainkan tanggung jawab bersama untuk melindungi lingkungan dan masa depan masyarakat Siak.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS