BPIH Haji 2027 Disepakati, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23 Juta - Go Parlement | Portal Berita

BPIH Haji 2027 Disepakati, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23 Juta

Kamis, Oktober 08, 2026



Jakarta(DKI). GP- Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dengan rata-rata sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Kabar baiknya, beban biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah mengalami penurunan sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.


Kesepakatan BPIH 2027 tersebut dihasilkan melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (7/10/2026). Dari total BPIH tersebut, porsi yang menjadi tanggungan langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825.


Sementara itu, sebanyak 44,50 persen atau sekitar Rp43.817.526 per jemaah ditutup melalui Nilai Manfaat (NM) hasil pengelolaan dana haji. Dengan skema tersebut, pemerintah dan DPR berupaya menekan biaya yang harus dikeluarkan jemaah tanpa mengurangi komponen pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.


Struktur pembayaran Bipih 2027 juga dibuat lebih ringan. Dari rata-rata Bipih sebesar Rp54,65 juta, jemaah telah memiliki setoran awal Rp25 juta dan saldo Virtual Account (VA) rata-rata Rp3,4 juta. Pemerintah kemudian memberikan subsidi sekitar Rp3,2 juta per jemaah.


Setelah memperhitungkan seluruh komponen tersebut, rata-rata biaya pelunasan yang masih harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825. Angka tersebut turun sekitar Rp3.384.982 dibandingkan rata-rata biaya pelunasan pada penyelenggaraan haji 2026.


Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut bantuan pemerintah sebesar sekitar Rp3,2 juta per jemaah turut meringankan biaya pelunasan. Dengan subsidi tersebut, rata-rata pelunasan yang sebelumnya berada di kisaran Rp26 juta turun menjadi sekitar Rp23 juta.


Besaran BPIH tersebut dihitung dengan sejumlah asumsi ekonomi, antara lain nilai tukar dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67. Pemerintah menyatakan struktur pembiayaan disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.


Komponen BPIH 2027 mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Di dalam negeri, pembiayaan antara lain meliputi akomodasi, konsumsi, perlindungan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, pembinaan, hingga pengelolaan BPIH.


Adapun di Arab Saudi, anggaran mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi dengan skema layanan fullboard syarikah, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Biaya penerbangan juga masuk dalam struktur pembiayaan dan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing jemaah.


BPIH yang dibayarkan jemaah juga tidak seragam untuk seluruh Indonesia. Besarannya dapat berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan, terutama karena terdapat perbedaan komponen biaya penerbangan dan layanan lainnya. Jemaah dari Embarkasi Aceh, misalnya, tercatat memiliki Bipih terendah.


Untuk penyelenggaraan haji 2027, kuota Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.


Pemerintah mengingatkan calon jemaah yang masuk dalam alokasi keberangkatan 1448 H/2027 M untuk memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan. Dengan disepakatinya BPIH, perhatian berikutnya akan tertuju pada pelaksanaan pembayaran serta kesiapan layanan jemaah menjelang musim haji 2027.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS