Botok Siram Hakim PN Pati, MA dan KY Bereaksi Keras: Tuduhan Suap Rp1 Miliar Jadi Sorotan - Go Parlement | Portal Berita

Botok Siram Hakim PN Pati, MA dan KY Bereaksi Keras: Tuduhan Suap Rp1 Miliar Jadi Sorotan

Selasa, Oktober 13, 2026



Jakarta(DKI). GP- Aksi Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menyiramkan air mineral ke pejabat Pengadilan Negeri (PN) Pati memicu kecaman dari lembaga peradilan. Insiden yang terjadi saat audiensi pada Jumat, 9 Oktober 2026, itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena berpotensi merendahkan martabat hakim dan mengganggu kehormatan lembaga peradilan.


Peristiwa tersebut berlangsung di PN Pati, Jawa Tengah, ketika Botok mendampingi seorang warga dalam audiensi terkait persoalan perkara yang sedang menjadi perhatian. Suasana pertemuan memanas menjelang akhir audiensi setelah muncul tuduhan bahwa seorang hakim menerima uang Rp1 miliar. Tuduhan tersebut menjadi bagian penting dari polemik yang kini mendapat perhatian lembaga peradilan.


Dalam situasi yang memanas itu, Botok disebut menyiramkan air mineral kepada Retno Lastiani, juru bicara PN Pati. Aksi tersebut langsung menuai sorotan karena berlangsung di lingkungan pengadilan, tempat penyampaian keberatan dan pengaduan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang tertib dan sesuai aturan hukum.


Komisi Yudisial (KY) menilai tindakan tersebut sebagai perilaku tidak pantas di pengadilan atau misbehaving in court. Juru bicara KY, Anita Kadir, menyatakan tindakan itu juga dinilai menyerang integritas dan imparsialitas lembaga peradilan. KY menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan menegaskan pentingnya menjaga kehormatan hakim dalam menjalankan tugas.


KY juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim melalui fungsi advokasi. Lembaga itu meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH, sekaligus memperhatikan aspek keamanan selama proses penanganan perkara berlangsung.


Mahkamah Agung (MA) turut mengecam insiden tersebut. Juru bicara MA, Heru Pramono, menyampaikan bahwa pimpinan MA menyesalkan tindakan penyiraman air terhadap Retno Lastiani dan menyatakan dukungan kepada yang bersangkutan serta jajaran PN Pati. MA menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk penyampaian pendapat, kritik, ataupun pengaduan.


MA juga menegaskan tidak akan menoleransi intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas. Penanganan insiden tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut perilaku seseorang dalam audiensi, tetapi juga perlindungan terhadap aparat peradilan dan kewibawaan proses hukum.


Sementara itu, tuduhan mengenai dugaan penerimaan uang Rp1 miliar turut menjadi perhatian MA. Heru Pramono menyampaikan bahwa Badan Pengawasan MA telah meminta klarifikasi kepada hakim yang dituduh. Berdasarkan keterangan MA, hasil penelaahan awal tidak menemukan indikasi yang mendukung tuduhan tersebut. Namun, tuduhan itu perlu dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi dan tidak dapat dianggap terbukti hanya karena disampaikan dalam audiensi.


KY mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan lingkungan pengadilan tetap aman, sehingga hakim, aparatur, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan dapat menjalankan proses hukum tanpa intimidasi.


Perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang berkaitan dengan rangkaian persoalan tersebut dijadwalkan masih berlanjut hingga 16 Oktober 2026, berdasarkan keterangan KY. Pengamanan pengadilan pun menjadi perhatian karena proses hukum yang sedang berjalan harus tetap berlangsung tertib dan bebas dari tekanan.


Insiden Botok di PN Pati menjadi pengingat bahwa kritik terhadap lembaga peradilan harus disampaikan secara bertanggung jawab. Jika terdapat dugaan suap atau pelanggaran etik, pihak yang memiliki bukti dapat menempuh mekanisme pelaporan dan pemeriksaan yang tersedia. Di sisi lain, dugaan pelanggaran oleh aparat peradilan juga harus diperiksa secara objektif agar akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS