Yusril Bicara Jika Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dikabulkan MK: Konsekuensinya Belum Jelas - Go Parlement | Portal Berita

Yusril Bicara Jika Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dikabulkan MK: Konsekuensinya Belum Jelas

Kamis, September 24, 2026


Jakarta(DKI). GP– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya persoalan hukum yang belum diatur secara rinci apabila gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengaku belum dapat membayangkan secara pasti konsekuensi ketatanegaraan jika putusan tersebut menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat.


Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menanggapi perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke MK. Gugatan itu mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


Yusril memilih berhati-hati dalam memberikan pandangan karena perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di lembaga peradilan. Menurutnya, substansi mengenai apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi atau tidak masih menjadi objek pengujian.


“Saya belum bisa bayangkan andai dikabulkan, lantas apa yang terjadi? Saya tidak mau berkomentar banyak, bisa iya bisa tidak,” kata Yusril dalam keterangannya.


Menurut Yusril, persoalan menjadi kompleks apabila suatu putusan berkekuatan hukum tetap nantinya menyatakan seorang wakil presiden yang telah dilantik ternyata tidak memenuhi persyaratan pencalonan.


Ia mengatakan aturan yang ada belum mengatur secara detail mekanisme untuk menghadapi kondisi tersebut. Hal serupa juga disebutnya berlaku pada hukum acara yang secara khusus dapat menjadi pedoman dalam situasi tersebut.


“Itu belum terlalu detail diatur di dalam aturan-aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada,” ujar Yusril.


Yusril kemudian mengangkat pertanyaan mengenai status jabatan wakil presiden apabila terdapat putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Salah satu persoalan yang menurutnya masih terbuka untuk dibahas adalah apakah jabatan tersebut otomatis berakhir atau tetap memerlukan mekanisme pemberhentian melalui proses pemakzulan.


“Andai kata misalnya MK, PTUN sampai Mahkamah Agung inkrah, tentu saja mengatakan Wakil Presiden tidak memenuhi syarat, misalnya mengenai ijazah. Apakah otomatis berhenti, ataukah harus balik lagi kepada proses impeachment?” kata Yusril.


Menurut dia, pertanyaan tersebut dapat menimbulkan perdebatan hukum karena terdapat kemungkinan pandangan berbeda mengenai mekanisme yang harus ditempuh setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.


Di satu sisi, terdapat kemungkinan pandangan bahwa pemberhentian harus melalui mekanisme impeachment. Di sisi lain, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipandang memiliki konsekuensi tersendiri terhadap status jabatan.


Yusril juga menjelaskan bahwa persyaratan calon presiden dan wakil presiden antara lain diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, ia tidak ingin memberikan penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran karena perkara tersebut masih diperiksa.


“Nah itu sedang diuji dan saya enggak mau berkomentar banyak mengenai soal ini karena saya ada di dalam pemerintahan, bisa iya bisa tidak,” ujar Yusril.


Perkara yang dipersoalkan tersebut telah masuk ke MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon meminta MK memeriksa persoalan syarat pendidikan Gibran dan sejumlah konsekuensi hukum yang mereka kaitkan dengan pencalonan serta pelantikannya sebagai wakil presiden.


Dalam sidang pada 23 September 2026, KPU sebagai pihak termohon telah menyampaikan jawaban. Bawaslu dan pihak terkait juga memberikan keterangan dalam persidangan. KPU antara lain mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut karena dinilai berkaitan dengan sengketa proses pencalonan.


Dengan demikian, hingga saat ini belum ada putusan akhir MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Perkara masih berada dalam proses pemeriksaan dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.


Di luar perkara tersebut, Yusril turut menyampaikan pandangannya mengenai batas kewenangan MK. Ia menyoroti putusan-putusan MK yang menurut pandangannya dalam sejumlah perkara dapat menimbulkan perdebatan mengenai batas antara menguji undang-undang dan membentuk norma baru.


Menurut Yusril, MK pada dasarnya memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pandangan tersebut ia sampaikan sebagai bagian dari pembicaraan mengenai posisi dan kewenangan lembaga peradilan konstitusi.


Perkara syarat pendidikan Gibran kini menjadi perhatian karena menyentuh pertanyaan mengenai hubungan antara proses pencalonan, putusan pengadilan, dan status jabatan pejabat negara yang telah dilantik. Namun, konsekuensi hukum akhirnya tetap bergantung pada isi putusan MK apabila perkara tersebut berlanjut hingga tahap akhir.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS